bacakoran.co - tim penyidik bidang tindak pidana khusus kejaksaan tinggi () sumatera selatan () kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus korupsi.
dugaan tersebut terkait dengan kegiatan/pekerjaan pembangunan prasarana kereta api ringan atau light rail transit () di provinsi sumsel.
asisten bidang tindak pidana khusus () umaryadi mengatakan, tersangka tersebut adalah direktur utama pt perenjana djaja, bambang hariadi wikanta ().
"pada hari ini, kita menetapkan kembali satu orang tersangka, yaitu bhw. ia sebelumnya kita periksa sebagai saksi. namun, berdasarkan hasil pengembangan, kita menemukan cukup alat bukti bahwa yang bersangkutan juga terlibat dalam tindak pidana ini," ujar umaryadi di kantor kejati sumsel.
umaryadi mengatakan, adalah konsultan perencanaan dalam proyek pembangunan itu.
kejati sumsel, menemukan adanya beberapa kegiatan penggelembungan anggaran (mark up) dan kegiatan fiktif yang dirancang sejak awal.
"tersangka bhw juga mengalirkan dana kepada ketiga tersangka yang ditetapkan pada rilis sebelumnya yang diduga aliran dana tersebut berasal dari kegiatan yang di-mark up tersebut," lanjut umaryadi.
dalam kasus tersebut, kejati sumsel menjerat bhw dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3, dan pasal 13 juncto pasal 18 undang-undang nomor : 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
saat ini, bhw akan ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di rutan klas i palembang dari tanggal 26 september 2024 sampai dengan 15 oktober 2024.
sebelumnya kejati sumsel telah menetapkan tiga pimpinan pt waskita karya sebagai tersangka dalam kasus serupa.
tersangka t selaku kepala divisi ii, ijh selaku kepala divisi gedung ii dan sap selaku kepala divisi gedung iii.
korupsi rp1,6 triliun lrt sumsel 3 petinggi waskita karya ditahan--ist
vanny yulia eka sari mengatakan, tiga pimpinan tersebut telah melakukan tindak pidana korupsi dan gratifikasi sebesar rp25,6 miliar dalam perencanaan pembangunan lrt dengan jalur stasiun bandara sultan mahmud badarudin ii hingga ke stadion jakabaring sport city (jsc).
"ketiganya diketahui melakukan markup atau penggelembungan terhadap kontrak pekerjaan perencanaan tersebut dan juga, ada aliran dana baik berupa suap atau gratifikasi ke beberapa pihak sejumlah rp25.600.000.000 atau rp25,6 miliar," jelas vanny.