Putusan Mengejutkan! Mahkamah Agung Tolak Gugatan Rp 8,7 Triliun Terhadap Yusuf Mansur, ini Tanggapannya
Putusan Mengejutkan! Mahkamah Agung Tolak Gugatan Rp 8,7 Triliun Terhadap Yusuf Mansur, ini Respon Pendiri Paytren--Ist
BACAKORAN.CO - Yusuf Mansur, pendiri Yayasan Darul Quran Indonesia, akhirnya bisa menghela napas lega setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi gugatan investasi batubara senilai Rp 8,7 triliun.
Kasus yang melibatkan Yusuf Mansur bersama PT Adi Partner Perkasa dan beberapa lembaga lainnya ini menggugah perhatian publik dan kini berakhir dengan kabar baik bagi mantan pendakwah ini.
Gugatan tersebut diajukan oleh Zaini Mustofa, yang menuntut Yusuf Mansur dan rekan-rekannya atas tuduhan terkait investasi yang dianggap merugikan.
BACA JUGA:Diduga Mabuk Berat Saat Mengendarai Skuter, Suga BTS Didenda 174 Juta Benarkah?
Putusan menolak kasasi ini diketok oleh majelis kasasi yang dipimpin oleh Hakim Agung Hamdi, dengan anggota Maria Anaiati dan Lukas Prakoso.
Dalam putusannya, MA menilai bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak memiliki kewenangan untuk mengadili gugatan perdata yang diajukan oleh Zaini Mustofa.
Setelah putusan tersebut, Yusuf Mansur mengungkapkan rasa syukurnya.
Dalam pernyataannya, ia menyatakan, "Alhamdulillah, ini adalah bukti nyata bahwa saya tidak bersalah. Saya percaya pada keadilan."
Ia juga menambahkan bahwa doa dari masyarakat sangat berperan dalam menghadapi cobaan ini.
Meskipun merasa lega, Yusuf Mansur enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai materi perkara yang sedang berjalan.
Ia mengaku tidak ingin memberikan pernyataan yang dapat dianggap salah.