bacakoran.co

Putusan Mengejutkan! Mahkamah Agung Tolak Gugatan Rp 8,7 Triliun Terhadap Yusuf Mansur, ini Tanggapannya

Putusan Mengejutkan! Mahkamah Agung Tolak Gugatan Rp 8,7 Triliun Terhadap Yusuf Mansur, ini Respon Pendiri Paytren--Ist

"Yang jelas, tidak mungkin putusan ini dimenangkan tanpa pertimbangan yang matang dari majelis hakim," tambahnya.

BACA JUGA:Kocak! Fakta Toni Tamsil Terdakwa Korupsi Timah Rp300 Triliun Cuma Didenda Rp5 Ribu dan Dipenjara 3 Tahun

BACA JUGA:Heboh! Jessica Wongso Bebas Bersyarat Ungkap Tak Menyimpan Dendam Kepada Siapapun...

Yusuf Mansur juga menegaskan bahwa selama proses hukum berlangsung, ia tidak merasakan adanya intervensi dari pihak mana pun, termasuk dari majelis hakim.

"Sejauh ini, saya tidak ada interaksi yang tidak baik dengan hakim di Pengadilan Negeri, Banding, maupun Kasasi. Semua berjalan sesuai dengan jalurnya," ujarnya dengan optimis.

Dengan putusan Mahkamah Agung ini, Yusuf Mansur dapat melanjutkan aktivitasnya tanpa beban gugatan yang mengganggu.

Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa dalam dunia hukum, keadilan tetap bisa ditegakkan.

BACA JUGA:Tuding Israel Dibalik Tewasnya Ismail Haniyeh, Hamas Siap Balas Dendam, Ancam Lakukan Ini!

BACA JUGA:Hizbullah Bombardir Israel dengan 200 Roket, Aksi Balas Dendam Tewasnya Komandan, Negara Lain Bakal Terseret?

Bagi penggemar dan pendukungnya, kabar ini tentu membawa angin segar, menguatkan keyakinan bahwa kebenaran akan selalu terungkap. 

Bagi masyarakat yang mengikuti perkembangan kasus ini, mari kita doakan agar Yusuf Mansur dan semua pihak yang terlibat dapat segera melanjutkan kehidupan mereka dengan lebih baik.

Putusan Mengejutkan! Mahkamah Agung Tolak Gugatan Rp 8,7 Triliun Terhadap Yusuf Mansur, ini Tanggapannya

Ainun

Ainun


bacakoran.co - , pendiri yayasan darul quran indonesia, akhirnya bisa menghela napas lega setelah mahkamah agung (ma) menolak permohonan kasasi gugatan investasi batubara senilai rp 8,7 triliun.

kasus yang melibatkan yusuf mansur bersama pt adi partner perkasa dan beberapa lembaga lainnya ini menggugah perhatian publik dan kini berakhir dengan kabar baik bagi mantan pendakwah ini.

gugatan tersebut diajukan oleh zaini mustofa, yang menuntut dan rekan-rekannya atas tuduhan terkait investasi yang dianggap merugikan.

putusan menolak kasasi ini diketok oleh majelis kasasi yang dipimpin oleh hakim agung hamdi, dengan anggota maria anaiati dan lukas prakoso.

dalam putusannya, ma menilai bahwa pengadilan negeri jakarta selatan tidak memiliki kewenangan untuk mengadili gugatan perdata yang diajukan oleh zaini mustofa.

setelah putusan tersebut, mengungkapkan rasa syukurnya.

dalam pernyataannya, ia menyatakan, "alhamdulillah, ini adalah bukti nyata bahwa saya tidak bersalah. saya percaya pada keadilan."

ia juga menambahkan bahwa doa dari masyarakat sangat berperan dalam menghadapi cobaan ini.

meskipun merasa lega, yusuf mansur enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai materi perkara yang sedang berjalan.

ia mengaku tidak ingin memberikan pernyataan yang dapat dianggap salah.

"yang jelas, tidak mungkin putusan ini dimenangkan tanpa pertimbangan yang matang dari majelis hakim," tambahnya.

yusuf mansur juga menegaskan bahwa selama proses berlangsung, ia tidak merasakan adanya intervensi dari pihak mana pun, termasuk dari majelis hakim.

"sejauh ini, saya tidak ada interaksi yang tidak baik dengan hakim di pengadilan negeri, banding, maupun kasasi. semua berjalan sesuai dengan jalurnya," ujarnya dengan optimis.

dengan putusan mahkamah agung ini, yusuf mansur dapat melanjutkan aktivitasnya tanpa beban gugatan yang mengganggu.

kasus ini juga menjadi pengingat bahwa dalam dunia hukum, tetap bisa ditegakkan.

bagi penggemar dan pendukungnya, kabar ini tentu membawa angin segar, menguatkan keyakinan bahwa kebenaran akan selalu terungkap. 

bagi masyarakat yang mengikuti perkembangan kasus ini, mari kita doakan agar yusuf mansur dan semua pihak yang terlibat dapat segera melanjutkan kehidupan mereka dengan lebih baik.

Tag
Share