bacakoran.co

Sempat Cetak Rekor, Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Awal Pekan Stagnan, Termurah Dijual Segini!

Setelah cetak rekor tertinggi sepanjang masa, harga emas Antam dan UBS di Pegadaian stagnan di awal pekan, termurah dijual Rp776.000 ukuran 0,5 gram.--istimewa

Sedangkan untuk ukuran 5 gram, emas Antam dihargai Rp7.365.000, dan UBS dengan berat yang sama dijual Rp7.038.000.

Lalu emas Antam 10 gram seharga Rp14.673.000, sementara UBS dipatok Rp14.001.000.

BACA JUGA:Cuan Melimpah! Emas Antam Kembali Sentuh Rekor Tertinggi, Makin Berkilau di Harga Segini!

BACA JUGA:Mulai Habis Tenaga Usai Cetak Rekor Tertinggi, Harga Emas Antam Awal Pekan Stagnan!

Emas cetakan Antam ukuran 50 gram dihargai Rp73.027.000 di Pegadaian, sedangkan UBS dengan berat yang sama dibanderol Rp69.719.000.

Untuk ukuran 100 gram, harga emas Antam mencapai Rp145.973.000, sementara UBS dijual seharga Rp139.381.000.

Sementara emas batangan terbesar di Pegadaian dengan bobot 1.000 gram, harga emas Antam ditawarkan senilai Rp1.458.165.000.

Pembelian emas di Pegadaian dapat dilakukan dengan datang langsung ke kantor Pegadaian atau secara online melalui aplikasi yang bisa diunduh di Playstore atau Appstore.

BACA JUGA:Tren Kenaikan Terhenti, Harga Emas Antam Hari Ini Turun Tipis, Termurah Dijual Rp1,44 Juta per Gram!

BACA JUGA:Bakal Cuan Gede, Emas Antam Rekor Tertinggi Sepanjang Masa, Saatnya Jual?

Setiap transaksi penjualan emas dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.

Untuk penjualan kembali (buyback) emas ke PT Antam senilai lebih dari Rp10 juta, pemilik NPWP dikenakan pajak penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5 persen.

Sedangkan pemilik non-NPWP dikenakan pajak sebesar 3 persen.

Potongan pajak ini akan langsung dikurangi dari total nilai buyback.

BACA JUGA:Harga Jual dan Buyback Emas Antam Hari Ini Turun Rp7.000 per Gram, Paling Murah Dijual Segini!

Sempat Cetak Rekor, Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Awal Pekan Stagnan, Termurah Dijual Segini!

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – harga dan ubs di stagnan di awal pekan, senin (7/10/2024).

harga paling rendah saat ini dibanderol rp776.000.

berdasarkan informasi dari situs resmi pegadaian, harga emas 24 karat antam terkecil, yakni 0,5 gram, dipatok rp811.000.

harga ini sama dibandingkan dengan harga sehari sebelumnya pada minggu (6/10/2024).

sedangkan untuk emas 24 karat ubs ukuran yang sama dipasarkan seharga rp776.000.

jika dibandingkan dengan perdagangan pekan lalu, harga emas antam dan ubs menunjukkan kenaikan.

harga emas antam berukuran 0,5 gram naik rp10.000 dari harga sebelumnya yang berada di angka rp801.000.

begitu pun dengan emas ubs yang mengalami peningkatan harga sebesar rp10.000 selama seminggu terakhir, naik dari harga rp766.000.

untuk bobot 1 gram emas antam 24 karat, pegadaian menetapkan harga rp1.520.000.

sementara emas ubs dijual seharga rp1.435.000.

sedangkan untuk ukuran 5 gram, emas antam dihargai rp7.365.000, dan ubs dengan berat yang sama dijual rp7.038.000.

lalu emas antam 10 gram seharga rp14.673.000, sementara ubs dipatok rp14.001.000.

emas cetakan antam ukuran 50 gram dihargai rp73.027.000 di pegadaian, sedangkan ubs dengan berat yang sama dibanderol rp69.719.000.

untuk ukuran 100 gram, harga emas antam mencapai rp145.973.000, sementara ubs dijual seharga rp139.381.000.

sementara emas batangan terbesar di pegadaian dengan bobot 1.000 gram, harga emas antam ditawarkan senilai rp1.458.165.000.

pembelian emas di pegadaian dapat dilakukan dengan datang langsung ke kantor pegadaian atau secara online melalui aplikasi yang bisa diunduh di playstore atau appstore.

setiap transaksi penjualan emas dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan menteri keuangan (pmk) no. 34/pmk.10/2017.

untuk penjualan kembali (buyback) emas ke pt antam senilai lebih dari rp10 juta, pemilik npwp dikenakan pajak penghasilan (pph) 22 sebesar 1,5 persen.

sedangkan pemilik non-npwp dikenakan pajak sebesar 3 persen.

potongan pajak ini akan langsung dikurangi dari total nilai buyback.

sementara itu, untuk pembelian emas, pph 22 dikenakan sebesar 0,45 persen bagi yang memiliki npwp dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki npwp.

setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti pemotongan pph 22 sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Tag
Share