bacakoran.co

Heboh! Aplikasi 'Pembunuh UMKM' Temu Ternyata Sudah Masuk Indonesia, Pemerintah Kecolongan?

Aplikasi pembunuh UMKM Temu sudah masuk Indonesia, bisa diunduh melalui Google Play Store serta Appple App Store.--istimewa

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, menyatakan keberatan terhadap kehadiran Temu karena dikhawatirkan akan merugikan para pedagang lokal, khususnya UMKM.

Serupa dengan pandangan Teten, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi juga mengisyaratkan penolakan terhadap aplikasi Temu.

BACA JUGA:Wow, Festival Embung Senja Suguhkan Ragam Budaya dan UMKM Kuliner, Catat Jadwalnya...

BACA JUGA:Tokopedia Memang Dahsyat, Sekali Kampanye Langsung Dongkrak Penjualan Pelaku UMKM Hingga 50 Persen

Menurut Budi, pihaknya siap memblokir Temu jika platform tersebut tidak memenuhi persyaratan hukum di Indonesia.

"Jika sudah dilarang, tentu akan diblokir. Tidak mungkin diblokir tanpa larangan terlebih dahulu," kata Budi.

Budi pun menegaskan Temu belum mengajukan pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), sebuah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap platform asing sebelum beroperasi di Indonesia.

Kominfo berkomitmen untuk melindungi UMKM lokal dari dampak negatif persaingan yang tidak sehat.

BACA JUGA:Syarat KUR BCA 2024! Bunga Rendah dan UMKM Bisa Pinjam Modal Usaha Sampai Limit 500 Juta Pernasabah...

BACA JUGA:KUR BCA 2024 Fasilitasi UMKM dengan Pinjaman 100 Juta! Yok Intip Tabel Simulasi dan Syarat Berlaku...

"Kami dari Kominfo sangat berkepentingan dalam melindungi UMKM, karena banyak tenaga kerja yang terlibat di sektor tersebut," tambahnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang, menyatakan masuknya Temu ke Indonesia tidak bisa sepenuhnya dihindari.

Namun, pemerintah akan tetap memastikan aplikasi ini harus mematuhi semua regulasi yang berlaku.

"Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31 sudah menjelaskan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE)," kata Moga.

BACA JUGA:Tabel Simulasi Terbaru KUR BSI 2024 Plafon 50 Juta, UMKM Makin Happy Bunga Cuma 6 Persen Pertahun, Ajukan!

Heboh! Aplikasi 'Pembunuh UMKM' Temu Ternyata Sudah Masuk Indonesia, Pemerintah Kecolongan?

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – lantaran berpotensi merugikan usaha mikro kecil dan menengah (umkm) di indonesia, pemerintah menegaskan tidak akan memberi izin beroperasi di indonesia.

namun, kenyataannya saat ini aplikasi asal tiongkok, temu sudah bisa diakses pengguna gadget di indonesia.

aplikasi temu dapat diunduh melalui serta apple app store.

hal ini pun memicu kehebohan di masyarakat, khususnya pelaku umkm.

pasalnya, aplikasi temu disebut sebagai ‘pembunuh umkm’.

di mana, aplikasi temu berpotensi mengganggu persaingan dengan usaha kecil lokal.

adapun, temu dikenal dengan konsep penjualan yang menghubungkan konsumen langsung dengan pabrik.

sehingga produk yang dijual di platform ini memiliki harga jauh lebih murah dibandingkan e-commerce lainnya.

model bisnis inilah yang menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya persaingan yang tidak sehat, terutama terhadap umkm.

pada september lalu, temu kembali mencoba mendaftarkan bisnisnya di kementerian hukum dan ham (kemenkumham), setelah beberapa kali pendaftarannya ditolak.

menteri koperasi dan ukm, teten masduki, menyatakan keberatan terhadap kehadiran temu karena dikhawatirkan akan merugikan para pedagang lokal, khususnya umkm.

serupa dengan pandangan teten, menteri komunikasi dan informatika (menkominfo) budi arie setiadi juga mengisyaratkan penolakan terhadap aplikasi temu.

menurut budi, pihaknya siap memblokir temu jika platform tersebut tidak memenuhi persyaratan hukum di indonesia.

"jika sudah dilarang, tentu akan diblokir. tidak mungkin diblokir tanpa larangan terlebih dahulu," kata budi.

budi pun menegaskan temu belum mengajukan pendaftaran sebagai penyelenggara sistem elektronik (pse), sebuah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap platform asing sebelum beroperasi di indonesia.

kominfo berkomitmen untuk melindungi umkm lokal dari dampak negatif persaingan yang tidak sehat.

"kami dari kominfo sangat berkepentingan dalam melindungi umkm, karena banyak tenaga kerja yang terlibat di sektor tersebut," tambahnya.

sementara itu, direktur jenderal perdagangan dalam negeri kementerian perdagangan, moga simatupang, menyatakan masuknya temu ke indonesia tidak bisa sepenuhnya dihindari.

namun, pemerintah akan tetap memastikan aplikasi ini harus mematuhi semua regulasi yang berlaku.

"peraturan menteri perdagangan (permendag) no. 31 sudah menjelaskan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (ppmse)," kata moga.

selama temu memenuhi persyaratan yang diatur dalam permendag tersebut, termasuk izin usaha dan pengawasan, pemerintah akan mempertimbangkan untuk memberikan izin operasional di indonesia.

Tag
Share