bacakoran.co

Heboh! Aplikasi 'Pembunuh UMKM' Temu Ternyata Sudah Masuk Indonesia, Pemerintah Kecolongan?

Aplikasi pembunuh UMKM Temu sudah masuk Indonesia, bisa diunduh melalui Google Play Store serta Appple App Store.--istimewa

BACAKORAN.CO – Lantaran berpotensi merugikan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia, pemerintah menegaskan tidak akan memberi izin aplikasi Temu beroperasi di Indonesia.

Namun, kenyataannya saat ini aplikasi e-commerce asal Tiongkok, Temu sudah bisa diakses pengguna gadget di Indonesia.

Aplikasi Temu dapat diunduh melalui Google Play Store serta Apple App Store.

Hal ini pun memicu kehebohan di masyarakat, khususnya pelaku UMKM.

BACA JUGA:Ancaman Aplikasi Temu Disebut Bisa Bikin Ambruk UMKM, Kok Bisa? Begini Alasan Kominfo Tegas Larang Masuk RI!

BACA JUGA:UMKM Cuan! Ajukan KUR Mandiri 2024, Pinjam Rp90 Juta dengan Cicilan Rendah Tenor Panjang, ini Persyaratnya..

Pasalnya, aplikasi Temu disebut sebagai ‘pembunuh UMKM’.

Di mana, aplikasi Temu berpotensi mengganggu persaingan dengan usaha kecil lokal.

Adapun, Temu dikenal dengan konsep penjualan yang menghubungkan konsumen langsung dengan pabrik.

Sehingga produk yang dijual di platform ini memiliki harga jauh lebih murah dibandingkan e-commerce lainnya.

BACA JUGA:Kabar Gembira buat UMKM, Restrukturisasi KUR Bakal Diperpanjang Lagi, Sampai Kapan?

BACA JUGA:Viral! Kadin Laporkan Roti Aoka Karena Diduga Pakai Pengawet Berbahaya, Uji Lab BPOM Beda Sama UMKM..

Model bisnis inilah yang menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya persaingan yang tidak sehat, terutama terhadap UMKM.

Pada September lalu, Temu kembali mencoba mendaftarkan bisnisnya di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), setelah beberapa kali pendaftarannya ditolak.

Heboh! Aplikasi 'Pembunuh UMKM' Temu Ternyata Sudah Masuk Indonesia, Pemerintah Kecolongan?

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – lantaran berpotensi merugikan usaha mikro kecil dan menengah (umkm) di indonesia, pemerintah menegaskan tidak akan memberi izin beroperasi di indonesia.

namun, kenyataannya saat ini aplikasi asal tiongkok, temu sudah bisa diakses pengguna gadget di indonesia.

aplikasi temu dapat diunduh melalui serta apple app store.

hal ini pun memicu kehebohan di masyarakat, khususnya pelaku umkm.

pasalnya, aplikasi temu disebut sebagai ‘pembunuh umkm’.

di mana, aplikasi temu berpotensi mengganggu persaingan dengan usaha kecil lokal.

adapun, temu dikenal dengan konsep penjualan yang menghubungkan konsumen langsung dengan pabrik.

sehingga produk yang dijual di platform ini memiliki harga jauh lebih murah dibandingkan e-commerce lainnya.

model bisnis inilah yang menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya persaingan yang tidak sehat, terutama terhadap umkm.

pada september lalu, temu kembali mencoba mendaftarkan bisnisnya di kementerian hukum dan ham (kemenkumham), setelah beberapa kali pendaftarannya ditolak.

menteri koperasi dan ukm, teten masduki, menyatakan keberatan terhadap kehadiran temu karena dikhawatirkan akan merugikan para pedagang lokal, khususnya umkm.

serupa dengan pandangan teten, menteri komunikasi dan informatika (menkominfo) budi arie setiadi juga mengisyaratkan penolakan terhadap aplikasi temu.

menurut budi, pihaknya siap memblokir temu jika platform tersebut tidak memenuhi persyaratan hukum di indonesia.

"jika sudah dilarang, tentu akan diblokir. tidak mungkin diblokir tanpa larangan terlebih dahulu," kata budi.

budi pun menegaskan temu belum mengajukan pendaftaran sebagai penyelenggara sistem elektronik (pse), sebuah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap platform asing sebelum beroperasi di indonesia.

kominfo berkomitmen untuk melindungi umkm lokal dari dampak negatif persaingan yang tidak sehat.

"kami dari kominfo sangat berkepentingan dalam melindungi umkm, karena banyak tenaga kerja yang terlibat di sektor tersebut," tambahnya.

sementara itu, direktur jenderal perdagangan dalam negeri kementerian perdagangan, moga simatupang, menyatakan masuknya temu ke indonesia tidak bisa sepenuhnya dihindari.

namun, pemerintah akan tetap memastikan aplikasi ini harus mematuhi semua regulasi yang berlaku.

"peraturan menteri perdagangan (permendag) no. 31 sudah menjelaskan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (ppmse)," kata moga.

selama temu memenuhi persyaratan yang diatur dalam permendag tersebut, termasuk izin usaha dan pengawasan, pemerintah akan mempertimbangkan untuk memberikan izin operasional di indonesia.

Tag
Share