bacakoran.co

PTUN Tunda Putusan Gugatan PDIP soal Penetapan Prabowo-Gibran hingga Setelah Pelantikan, Ini Alasannya!

Sidang putusan gugatan PDIP terkait penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wapres terpilih ditunda lantaran Ketua Majelis TPUN Jakarta sakit.--istimewa

Ia pun menyebutkan KPU mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai penetapan presiden dan wakil presiden terpilih.

"KPU telah menetapkan pasangan presiden dan wapres terpilih setelah MK mengeluarkan keputusan terkait dua PHPU Pilpres," tambahnya.

BACA JUGA:Private, Jokowi Dinner 2 Jam Bersama Prabowo, Apa yang Dibahas? Ini Bocorannya!

BACA JUGA:Prabowo Sempat Dihubungi Disco Saat Acara Rapat Audiensi dengan SHI, Ini Ternyata Alasannya

Di sisi lain, Ketua DPP PDIP Ronny Tallapessy berharap majelis hakim PTUN Jakarta bisa mempertimbangkan tiga aspek utama dalam membuat putusan: keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

"Tiga hal ini harus menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam putusan majelis hakim," ujar Ronny.

Dalam pokok gugatan, PDIP meminta majelis hakim PTUN untuk membatalkan keputusan KPU yang menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden-wakil presiden terpilih.

Mereka juga meminta agar KPU mencabut Keputusan KPU Nomor 360/2024 terkait hasil Pemilu Presiden dan Pemilu 2024.

BACA JUGA:Prabowo Anggarakan Rp1,2 Triliun Untuk Makanan Bergizi Gratis, 70 Persennya Pembelian Produk Pertanian

BACA JUGA:Saat Jokowi Bandingkan Masa Awal Pemerintahannya dengan Prabowo Kelak, Enakan Mana?

"Memerintahkan kepada tergugat untuk mencabut dan mencoret pasangan calon presiden Prabowo Subianto dan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka dari daftar calon presiden dan wakil presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024," demikian bunyi petitum yang diajukan oleh PDIP.

PTUN Tunda Putusan Gugatan PDIP soal Penetapan Prabowo-Gibran hingga Setelah Pelantikan, Ini Alasannya!

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – sidang pembacaan putusan terkait gugatan yang diajukan oleh pdip mengenai penetapan -gibran rakabuming

raka sebagai presiden-wakil presiden terpilih dalam ditunda.

awalnya sidang dijadwalkan berlangsung pada kamis (10/10/2024), namun ditunda hingga 24 oktober 2024.

penundaan tersebut disebabkan ketua majelis yang menangani perkara nomor 133/g/tf/2024/ptun.jkt tengah sakit.

"putusan ditunda sampai tanggal 24 oktober karena ketua majelis sakit," ungkap gayus lumbuun, kuasa hukum pdip, saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, kamis.

komisi pemilihan umum (kpu), yang merupakan tergugat dalam perkara ini, turut memberikan tanggapan terkait penundaan tersebut.

kpu menegaskan jika penundaan pembacaan putusan tidak akan memengaruhi jadwal pelantikan presiden-wakil presiden pada 20 oktober 2024.

berdasarkan pasal 167 ayat 4 huruf k uu nomor 7 tahun 2017, tahapan terakhir pemilu presiden dan wakil presiden akan dilaksanakan pada 20 oktober sebagai agenda kenegaraan.

“semua tahapan akan berlangsung tepat waktu," ujar idham idham, koordinator divisi teknis penyelenggaraan pemilu kpu seperti dilansir dari cnnindonesia.

idham menegaskan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu harus mengacu pada asas kepastian hukum, sesuai dengan uu pemilu nomor 7 tahun 2017.

ia pun menyebutkan kpu mengikuti putusan mahkamah konstitusi (mk) mengenai penetapan presiden dan wakil presiden terpilih.

"kpu telah menetapkan pasangan presiden dan wapres terpilih setelah mk mengeluarkan keputusan terkait dua phpu pilpres," tambahnya.

di sisi lain, ketua dpp pdip ronny tallapessy berharap majelis hakim ptun jakarta bisa mempertimbangkan tiga aspek utama dalam membuat putusan: keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

"tiga hal ini harus menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam putusan majelis hakim," ujar ronny.

dalam pokok gugatan, pdip meminta majelis hakim ptun untuk membatalkan keputusan kpu yang menetapkan prabowo-gibran sebagai presiden-wakil presiden terpilih.

mereka juga meminta agar kpu mencabut keputusan kpu nomor 360/2024 terkait hasil pemilu presiden dan pemilu 2024.

"memerintahkan kepada tergugat untuk mencabut dan mencoret pasangan calon presiden prabowo subianto dan calon wakil presiden gibran rakabuming raka dari daftar calon presiden dan wakil presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak sesuai dengan keputusan kpu nomor 360 tahun 2024," demikian bunyi petitum yang diajukan oleh pdip.

Tag
Share