bacakoran.co - digelar secara serentak di seluruh wilayah indonesia selama dua minggu, mulai hari ini, senin, 14 oktober - 27 oktober 2024.
operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pengemudi dalam mematuhi peraturan lalu lintas di jalan raya.
kepala bagian operasi , komisaris besar aries shabudin, menyatakan operasi zebra ini tidak hanya ditujukan untuk memastikan kepatuhan pengemudi ketika ada razia.
tapi juga untuk menumbuhkan kebiasaan tertib berlalu lintas secara sadar.
"tertib berlalu lintas bukan hanya untuk menghindari denda, tetapi lebih penting lagi untuk melindungi keselamatan diri sendiri dan orang lain di jalan," ujar aries.
meski ada penerapan denda tilang, pihak kepolisian juga akan mengedepankan pendekatan berupa sosialisasi, edukasi, dan teguran.
namun, sanksi tegas tetap akan diberlakukan sesuai dengan undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.
selain itu, operasi zebra 2024 akan memanfaatkan teknologi tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (etle) untuk meningkatkan efektivitas penindakan.
terdapat tiga jenis etle yang digunakan, yaitu kamera etle statis yang dipasang di jalan, kamera etle mobile yang dibawa petugas, serta etle mobile yang dapat dipasang pada drone.
operasi ini diharapkan mampu meningkatkan disiplin berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan di jalan raya.
berikut ini jenis pelanggaran dan besaran denda tilang:
1. mengemudi melawan arah: denda maksimal rp500.000.
2. mengemudi di bawah pengaruh alkohol: denda maksimal rp750.000.
3. mengemudi sambil menggunakan ponsel: denda maksimal rp750.000.
4. mengendarai motor tanpa helm sni: denda maksimal rp250.000.
5. mengemudi mobil tanpa mengenakan sabuk pengaman: denda maksimal rp250.000.
6. melebihi batas kecepatan yang ditetapkan: denda maksimal rp500.000.
7. mengemudi tanpa sim atau di bawah umur: denda maksimal rp1.000.000.
8. mengemudikan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis (spion, knalpot, lampu, rem, muatan berlebih): denda maksimal rp500.000.
9. mengendarai sepeda motor dengan lebih dari satu penumpang: denda maksimal rp250.000.
10. melanggar rambu lalu lintas atau traffic light: denda maksimal rp500.000.
11. mengemudi tanpa surat tanda nomor kendaraan bermotor (stnk) atau menggunakan stnk palsu.
12. menggunakan kendaraan bermotor tidak sesuai peruntukannya.