Operasi Zebra 2024 Mulai Hari Ini, Cek 12 Jenis Pelanggaran dan Besaran Denda Tilang!
Korlantas Polri gelar Operasi Zebra 2024 serentak di seluruh wilayah Indonesia mulai hari ini, 14 Oktober - 27 Oktober 2024.--istimewa
Berikut ini jenis pelanggaran dan besaran denda tilang:
1. Mengemudi melawan arah: denda maksimal Rp500.000.
BACA JUGA:Bingung! Marak Penipuan, Polisi Malah Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Ini Aturannya
2. Mengemudi di bawah pengaruh alkohol: denda maksimal Rp750.000.
3. Mengemudi sambil menggunakan ponsel: denda maksimal Rp750.000.
4. Mengendarai motor tanpa helm SNI: denda maksimal Rp250.000.
5. Mengemudi mobil tanpa mengenakan sabuk pengaman: denda maksimal Rp250.000.
BACA JUGA:Ini Dia Hacker Tulung Selapan Tersangka Penipuan File APK Surat Tilang yang Raup Uang Rp 2,4 Milyar
BACA JUGA:Kendaraanmu Berpotensi Kena Tilang Elektronik? Begini Cara Cepat Memeriksanya!
6. Melebihi batas kecepatan yang ditetapkan: denda maksimal Rp500.000.
7. Mengemudi tanpa SIM atau di bawah umur: denda maksimal Rp1.000.000.
8. Mengemudikan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis (spion, knalpot, lampu, rem, muatan berlebih): denda maksimal Rp500.000.
9. Mengendarai sepeda motor dengan lebih dari satu penumpang: denda maksimal Rp250.000.