bacakoran.co

Mantan Kepala UPTD Laboratorium DLH Banyuasin Tersangka, Diduga "Peras" 90 Perusahaan

TERSANGKA : Mantan Kepala UPTD Laboratorium DLH Banyuasin berinsial PS digiring ke mobil untuk di bawa ke Lapas Banyuasin. (foto: akda/sumeks.bacakoran.co)--

BACAKORAN. CO -- Mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Laboratorium  Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan berinisial PS, Senin siang 21 Oktober 2024  ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Penetapan tersangka di lakukan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin setelah sejak Senin pagi hingga siang melakukan pemeriksaan secara marathon terhadap PS.

Dugaan sementara, ketika masih menjabat sebagai kepala laboratorium periode 2017-2021,  PS diduga  telah melakukan 'pemerasan' dengan melakukan pungutan liar (pungli) sejumlah pelayanan di UPTD Laboratorium DLH Banyuasin.

Tak tanggung - tanggung, informasihnya ada 90 perusahaan yang menjadi korban ulah pria itu.

BACA JUGA:Geledah Kantor DLH dan UPT Laboratorium Banyuasin, Tersangka Bisa Lebih dari 2 Orang

BACA JUGA:3 Petinggi Waskita Karya Ditahan Dugaan Korupsi Rp1,6 Triliun Proyek LRT Sumsel, Ada Tersangka Lain?

Setelah di tetapkan tersangka, PS langsung dibawa ke Lapas Kelas II A Banyuasin untuk di lakukan penahanan. PS dibawa dengan penjagaan ketat anggota Pidsus Kejaksaan Negeri Banyuasin serta anggota kepolisian.

Kepala Kejari Banyuasin, Reymund Hasdianto Sitohang SH MH mengatakan,  penetapan PS sebagai tersangka setelah terpenuhi alat bukti yang cukup.

“Dari hasil penyidikan, di dapat sejumlah keterangan dan alat bukti yang cukup untuk menetapkan PS sebagai tersangka,"jelas Reymund Hasdianto  didampingi Kasi Pidsus Kejari Banyuasin Giovani SH MH, Senin 21 Oktober 2024.

Kasi Pidsus Giovani SH MH menambahkan,  modus operandi yang dilakukan oleh PS yaitu menggunakan dokumen perjalanan dinas yang seolah-olah sah untuk meminta biaya dari perusahaan-perusahaan yang hendak melakukan uji sampel di Laboratorium DLH Banyuasin.

BACA JUGA:Wow! Ternyata Suami Pevita Pearce Kaya Raya dan Punya Banyak Usaha, Segini Jumlahnya!

BACA JUGA:Kebun Karet dan Sawit Ludes Terbakar Petani Rugi Materi dan Waktu

"Tersangka ini menggunakan surat biaya perjalanan dinas dengan memanipulasi surat tersebut, agar terlihat sah,"jelasnya.

Surat itu kemudian diberikan kepada sekitar 90 perusahaan yang ingin menguji sampel di Laboratorium DLH Banyuasin dalam rentang waktu tahun 2017-2021.

Masih kata Giovani, jika perusahaan tidak membayar biaya perjalanan dinas yang diminta, pihak Laboratorium tidak akan melakukan uji sampel yang dibutuhkan oleh perusahaan.

"Ini jelas tindakan ilegal, karena permintaan uang tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah dan ditandatangani oleh kepala UPTD,"beber Giovani.

BACA JUGA:Hokky Caraka Hoki Jalani Posisi Barunya di PSS Sleman, Penghuni Papan Bawah Wajib Waswas!

BACA JUGA:Uh Mantap! Resep Ayam Panggang Serai ala Chef Devina Hermawan yang Lezat dan Harum Banget, Dijamin Bikin Nagih

"Tidak ada kerugian negara secara langsung dalam kasus ini, namun diduga ada dana sebesar Rp 700 juta lebih yang dipungut secara ilegal dari perusahaan-perusahaan,"cetusnya.

Ditegaskannya, tidak menutup kemungkinan ada  tersangka lain  dalam kasus tersebut ."Kami masih menunggu fakta-fakta persidangan yang akan datang,” ujarnya.

Diketahui, PS dijerat dengan Pasal 12 huruf E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang pemerasan yang dilakukan oleh Pegawai Negeri atau penyelenggara negara.

Pasal ini menyebutkan bahwa pegawai negeri yang melakukan pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dapat diancam dengan hukuman pidana penjara minimal 4 tahun.

Mantan Kepala UPTD Laboratorium DLH Banyuasin Tersangka, Diduga "Peras" 90 Perusahaan

quata akda

Doni Bae


bacakoran. co -- mantan (uptd)   kabupaten sumatera selatan berinisial ps, senin siang 21 oktober 2024  ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

penetapan tersangka di lakukan penyidik kejaksaan negeri (kejari) banyuasin setelah sejak senin pagi hingga siang melakukan pemeriksaan secara marathon terhadap ps.

dugaan sementara, ketika masih menjabat sebagai kepala laboratorium periode 2017-2021,  ps diduga  telah melakukan dengan melakukan pungutan liar (pungli) sejumlah pelayanan di uptd laboratorium dlh banyuasin.

tak tanggung - tanggung, informasihnya ada 90 perusahaan yang menjadi korban ulah pria itu.

setelah di tetapkan tersangka, ps langsung dibawa ke lapas kelas ii a banyuasin untuk di lakukan penahanan. ps dibawa dengan penjagaan ketat anggota pidsus kejaksaan negeri banyuasin serta anggota kepolisian.

kepala kejari banyuasin, reymund hasdianto sitohang sh mh mengatakan,  penetapan ps sebagai tersangka setelah terpenuhi alat bukti yang cukup.

“dari hasil penyidikan, di dapat sejumlah keterangan dan alat bukti yang cukup untuk menetapkan ps sebagai tersangka,"jelas reymund hasdianto  didampingi kasi pidsus kejari banyuasin giovani sh mh, senin 21 oktober 2024.

kasi pidsus giovani sh mh menambahkan,  modus operandi yang dilakukan oleh ps yaitu menggunakan dokumen perjalanan dinas yang seolah-olah sah untuk meminta biaya dari perusahaan-perusahaan yang hendak melakukan uji sampel di laboratorium dlh banyuasin.



"tersangka ini menggunakan surat biaya perjalanan dinas dengan memanipulasi surat tersebut, agar terlihat sah,"jelasnya.

surat itu kemudian diberikan kepada sekitar 90 perusahaan yang ingin menguji sampel di laboratorium dlh banyuasin dalam rentang waktu tahun 2017-2021.

masih kata giovani, jika perusahaan tidak membayar biaya perjalanan dinas yang diminta, pihak laboratorium tidak akan melakukan uji sampel yang dibutuhkan oleh perusahaan.

"ini jelas tindakan ilegal, karena permintaan uang tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah dan ditandatangani oleh kepala uptd,"beber giovani.



"tidak ada kerugian negara secara langsung dalam kasus ini, namun diduga ada dana sebesar rp 700 juta lebih yang dipungut secara ilegal dari perusahaan-perusahaan,"cetusnya.

ditegaskannya, tidak menutup kemungkinan ada  tersangka lain  dalam kasus tersebut ."kami masih menunggu fakta-fakta persidangan yang akan datang,” ujarnya.

diketahui, ps dijerat dengan pasal 12 huruf e undang-undang tindak pidana korupsi yang mengatur tentang pemerasan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.

pasal ini menyebutkan bahwa pegawai negeri yang melakukan pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dapat diancam dengan hukuman pidana penjara minimal 4 tahun.

Tag
Share