bacakoran.co

Harga Sawit Naik, Warga Tergiur Mencuri Ratusan Tandan Dari Perkebunan

PENCURI SAWIT : Dua warga Desa Pagar Dewa Muara Enim diamankan karena diduga mencuri TBS Sawit dari perkebunan KUD Mitra Sari. (foto : gite/sumeks.bacakoran.co)--

BACAKORAN.CO -- Harga Tandan Buah Segar (TBS) Sawit di Provinsi Sumatera Selatan yang mulai naik, mulai berdampak pada aksi pencurian.

Diketahui, Tim Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Sawit Provinsi Sumatera Selatan, Periode II  17 Oktober 2024 menyepakati harga sawit umur 10-20 tahun Rp  3.628,87/kg atau  naik Rp 136,97/kg.

Nah diduga hal itu membuat warga tergiur melakukan pencurian TBS sawit. Seperti yang terjadi di  di Affdeling EE 128 KUD Mitra Sari Desa Pagar Dewa Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Pihak keamanan perkebunan berhasil mengamankan 2 dari 3 orang yang diduga mencuri TBS sawit.

BACA JUGA:Kebun Karet dan Sawit Ludes Terbakar Petani Rugi Materi dan Waktu

BACA JUGA:Harga Sawit Tertinggi Rp 2.329 per Kg, Berikut Harga TBS Periode 1-15 November!

Kedua pelaku yaitu Joko Praseryo (23) dan Sujiwo (38), keduanya  merupakan warga Dusun VI Desa Pagar Dewa Kecamatan Lubai Ulu. Sementara satu rekan komplotan ini yang diketahui berinisial  W (26) lolos dari sergapan.

Sumber kepolisian menyebutkan, penangkapan pencuri TBS buah sawit ini dilakukan  pada Jumat 18 Oktober 2024 sekitar pukul 1.00 WIB.

Ketika itu Koordinator Lapangan KUD Sartono (44)  bersama petugas keamanan  KUD Hernedi (50)  dan BKO TNI AD serta anggota Pengamanan dari Polsek Rambang Lubai melakukan patroli rutin di areal Affdeling EE 128 KUD Mitra Sari.

Pada saat melintas di jalan Affdeling, Sartono dan beberapa anggota pengamanan mendengar suara orang yang sedang memanen buah sawit di areal Affdeling EE 128.

BACA JUGA:Mewah! Ini Harga Stroller Bobby Kertanegara Kesayangan Prabowo, Dari Jalanan jadi Kucing Istana

BACA JUGA:Ada 23 Anak Sungai Musi Tercatat di Peta 1992, 3 Diantaranya Lenyap dari Citra Satelit, Kok Bisa?

Tentu saja hal ini membuat petugas curiga. Pasalnya di kawasan itu tidak ada jadwal petugas perkebunan KUD yang memanen.
Sartono dan rekannya kemudian menunggu beberapa saat dan mengintai dipinggir jalan tempat akses jalan keluar dari Affdeling EE 128 menuju ke Desa Pagar Dewa.

Setelah beberapa saat menunggu, terdengar ada suara beberapa sepeda motor yang hendak melintas di jalan Affdeling EE 128.
Ketika itulah Sartono dan pihak pengamanan menghadang dan memberhentikan 3 sepeda motor tersebut.

Para pelaku ketika itu sedang mengangkut TBS sawit yang diduga hasil curian milik KUD Mitra Sari.

Ketika petugas tengah mengintrogasi dan mengamankan barang bukti, seorang pelaku yang kemudian diketahui berinsia W kabur.

BACA JUGA:GRATIS! 21 Link Download Ebook Latihan Soal CPNS 2024, InsyaAllah Bikin Bikin Lolos

BACA JUGA:3 Kriteria Arisan Halal atau Haram Menurut Ustadzah Halimah Alaydrus, Muslimah Wajib Tau Nih

Selanjutnya 2 orang yang berhasil diamankan yaitu Joko Praseryo dan Sujiwo langsung diamankan. Petugas juga mengamankan sedikitnya 113 TBS sawit yang diduga telah di curi para pelaku

Akibat ulah pelaku,  KUD Mitra Sari mengalami kerugian diperkirakan sebesar Rp4,2 juta.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti TBS buah sawit hasil curian dan sepeda motor yang mereka gunakan  dibawa Polsek Rambang Lubai.

Kapolsek Rambang Lubai, Iptu Supriadi Garna SH MH mengatakan bahwa pihaknya masih memburu satu pelaku yang lolos.

BACA JUGA:Special di Akhir Bulan dari Garena, Klaim 15 Kode Redeem FF Terbaru Hari Selasa 22 Oktober 2024

BACA JUGA:Miniti Karir dari PNS, Begini Profil Rini Widyantini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birok

"Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 113 janjang buah sawit milik KUD Mitra Sari, 2 buah eggre, 3 unit sepeda motor  tanpa nomor polisi,"katanya.

Menurut Supriadi, kedua pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana tentang tindak pidana Pencurian dengan pemberatan. "Sekarang sedang pemberkasan, dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke kejaksaan,"katanya.

Harga Sawit Naik, Warga Tergiur Mencuri Ratusan Tandan Dari Perkebunan

Gite Wijaya

Doni Bae


bacakoran.co -- di provinsi yang mulai , mulai berdampak pada aksi pencurian.

diketahui, tim penetapan harga tandan buah segar (tbs) sawit provinsi sumatera selatan, periode ii  17 oktober 2024 menyepakati harga sawit umur 10-20 tahun atau  naik rp 136,97/kg.

nah diduga hal itu membuat warga tergiur melakukan pencurian tbs sawit. seperti yang terjadi di  di affdeling ee 128 kud mitra sari desa pagar dewa kecamatan lubai ulu kabupaten muara enim, sumatera selatan.

pihak keamanan perkebunan berhasil mengamankan 2 dari 3 orang yang diduga mencuri tbs sawit.



kedua pelaku yaitu joko praseryo (23) dan sujiwo (38), keduanya  merupakan warga dusun vi desa pagar dewa kecamatan lubai ulu. sementara satu rekan komplotan ini yang diketahui berinisial  w (26) lolos dari sergapan.

sumber kepolisian menyebutkan, penangkapan pencuri tbs buah sawit ini dilakukan  pada jumat 18 oktober 2024 sekitar pukul 1.00 wib.

ketika itu koordinator lapangan kud sartono (44)  bersama petugas keamanan  kud hernedi (50)  dan bko tni ad serta anggota pengamanan dari polsek rambang lubai melakukan patroli rutin di areal affdeling ee 128 kud mitra sari.

pada saat melintas di jalan affdeling, sartono dan beberapa anggota pengamanan mendengar suara orang yang sedang memanen buah sawit di areal affdeling ee 128.



tentu saja hal ini membuat petugas curiga. pasalnya di kawasan itu tidak ada jadwal petugas perkebunan kud yang memanen.
sartono dan rekannya kemudian menunggu beberapa saat dan mengintai dipinggir jalan tempat akses jalan keluar dari affdeling ee 128 menuju ke desa pagar dewa.

setelah beberapa saat menunggu, terdengar ada suara beberapa sepeda motor yang hendak melintas di jalan affdeling ee 128.
ketika itulah sartono dan pihak pengamanan menghadang dan memberhentikan 3 sepeda motor tersebut.

para pelaku ketika itu sedang mengangkut tbs sawit yang diduga hasil curian milik kud mitra sari.

ketika petugas tengah mengintrogasi dan mengamankan barang bukti, seorang pelaku yang kemudian diketahui berinsia w kabur.



selanjutnya 2 orang yang berhasil diamankan yaitu joko praseryo dan sujiwo langsung diamankan. petugas juga mengamankan sedikitnya 113 tbs sawit yang diduga telah di curi para pelaku

akibat ulah pelaku,  kud mitra sari mengalami kerugian diperkirakan sebesar rp4,2 juta.

selanjutnya pelaku beserta barang bukti tbs buah sawit hasil curian dan sepeda motor yang mereka gunakan  dibawa polsek rambang lubai.

kapolsek rambang lubai, iptu supriadi garna sh mh mengatakan bahwa pihaknya masih memburu satu pelaku yang lolos.



"barang bukti yang berhasil diamankan yakni 113 janjang buah sawit milik kud mitra sari, 2 buah eggre, 3 unit sepeda motor  tanpa nomor polisi,"katanya.

menurut supriadi, kedua pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4 kuhpidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. "sekarang sedang pemberkasan, dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke kejaksaan,"katanya.

Tag
Share