bacakoran.co

Terungkap! Aipda WH Bantah Permintaan Uang Damai Rp50 Juta dalam Kasus Pemukulan, Kuasa Hukum Guru Benarkan

Foto Aida WH bersama Istri yang tersebar di sosial media--Ist

BACAKORAN.CO - Aipda WH, pejabat kepolisian sektor (Polsek) Baito, membantah keras adanya permintaan uang damai sebesar Rp50 juta terkait kasus pemukulan yang melibatkan seorang guru honorer, Supriyani berinisial (Su), yang diduga melakukan kekerasan terhadap muridnya.

Bantahan tersebut disampaikan WH setelah sebelumnya beredar selebaran di media sosial yang menyebutkan adanya permintaan uang damai tersebut.

Insiden ini berawal ketika Su, yang merupakan suami Aipda WH, diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap salah satu muridnya di sekolah dasar (SD) setempat.

BACA JUGA:Viral! Diduga Aniaya Anak Polisi, Seorang Guru Honorer di SDN Baito Ditahan dan Diminta Ganti Rugi Rp 50 Juta

BACA JUGA:Cemburu Buta! Pria di Jember Aniaya Suami Perempuan Idaman dengan Senjata Tajam

Menanggapi laporan orang tua siswa, WH menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah meminta uang dalam bentuk apapun.

“Kami tidak pernah meminta uang damai sebesar Rp50 juta. Itu tidak benar,” tegas WH.

Kuasa hukum Su, Sudirman, dari Lembaga Bantuan Hukum HAMI Konawe Selatan, mengonfirmasi adanya mediasi antara pihak guru dan orang tua murid.

Menurutnya, saat mediasi berlangsung, memang ada pembicaraan mengenai permintaan uang damai oleh pihak korban. "Memang ada pembicaraan tentang permintaan uang damai, tetapi tidak ada pemaksaan," jelas Sudirman.

BACA JUGA:5 Penganiaya Pencuri Kotak Amal Masjid di Palembang Dituntut 3,5 Tahun

BACA JUGA:Sempat Viral, Ini Kronologi Penganiayaan Pedagang Martabak di Pameungpeuk Bandung

Sementara itu, WH menjelaskan bahwa dalam proses mediasi pertama, Su mengakui perbuatannya dan meminta waktu untuk mendiskusikan langkah selanjutnya dengan keluarganya.

"Kami tidak pernah meminta uang. Semua dilakukan secara terbuka dan dengan itikad baik," tambahnya.

Dalam mediasi kedua yang juga dihadiri oleh kepala desa setempat, situasi serupa terjadi, di mana pihak korban tetap menyatakan tuntutannya.

Terungkap! Aipda WH Bantah Permintaan Uang Damai Rp50 Juta dalam Kasus Pemukulan, Kuasa Hukum Guru Benarkan

Ainun

Ainun


bacakoran.co - aipda wh, pejabat  sektor (polsek) baito, membantah keras adanya permintaan uang damai sebesar rp50 juta terkait kasus pemukulan yang melibatkan seorang , supriyani berinisial (su), yang diduga melakukan kekerasan terhadap muridnya.

bantahan tersebut disampaikan wh setelah sebelumnya beredar selebaran di media sosial yang menyebutkan adanya permintaan uang damai tersebut.

insiden ini berawal ketika su, yang merupakan suami aipda wh, diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap salah satu muridnya di sekolah dasar (sd) setempat.

menanggapi laporan orang tua siswa, wh menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah meminta uang dalam bentuk apapun.

“kami tidak pernah meminta uang damai sebesar rp50 juta. itu tidak benar,” tegas wh.

kuasa hukum su, sudirman, dari lembaga bantuan hukum hami konawe selatan, mengonfirmasi adanya mediasi antara pihak guru dan orang tua murid.

menurutnya, saat mediasi berlangsung, memang ada pembicaraan mengenai permintaan uang damai oleh pihak korban. "memang ada pembicaraan tentang permintaan uang damai, tetapi tidak ada pemaksaan," jelas sudirman.

baca juga:. 

sementara itu, wh menjelaskan bahwa dalam proses mediasi pertama, su mengakui perbuatannya dan meminta waktu untuk mendiskusikan langkah selanjutnya dengan keluarganya.

"kami tidak pernah meminta uang. semua dilakukan secara terbuka dan dengan itikad baik," tambahnya.

dalam mediasi kedua yang juga dihadiri oleh kepala desa setempat, situasi serupa terjadi, di mana pihak korban tetap menyatakan tuntutannya.

"kami berharap semua pihak bisa menemukan jalan keluar tanpa harus melibatkan uang," ungkap wh.

 di media sosial, tengah ramai warga net membahas , konawe selatan, bernama supriyani, yang dilaporkan ke pihak kepolisian dengan tuduhan melakukan tindak penganiayaan terhadap siswanya.

fakta mengejutkan yang menjadi sorotan yakni, supriyani mendapatkan tuduhan menganiaya seorang siswa yang disebut-sebut sebagai anak seorang anggota polri.

kasus ini pertama kali mencuat setelah *_ membagikan  lengkap kejadian pada 21 oktober 2024, yang kemudian memicu perdebatan hangat di dunia maya.

didalam unggahan tersebut, @thegenkbo*_ menjelaskan bahwa insiden tersebut sebenarnya sudah terjadi cukup lama.

berawal saat siswa tersebut mengeluhkan luka gores di pahanya dan melaporkan kepada orang tuanya bahwa ia dipukul oleh supriyani.

namun, dari pihak sekolah menyatakan bahwa guru tersebut hanya menegur siswa tanpa melakukan kekerasan.

meski begitu, orang tua siswa tidak menerima penjelasan tersebut, dan masalah ini berkembang menjadi perselisihan yang lebih besar.

pihak sekolah dan supriyani pun berinisiatif untuk mendatangi rumah orang tua siswa guna meminta maaf, dengan harapan dapat menyelesaikan masalah secara damai.

namun, permintaan maaf ini justru dianggap oleh orang tua siswa sebagai pengakuan bersalah.

hal ini memicu langkah hukum lebih lanjut, di mana secara tiba-tiba, supriyani mendapat panggilan dari polda dan langsung ditahan tanpa banyak penjelasan.

ironisnya, supriyani, yang masih berstatus sebagai guru honorer dan memiliki anak kecil, harus menjalani malam-malam di dalam tahanan.

lebih lanjut, akun tersebut juga mengungkap bahwa orang tua siswa meminta ganti rugi sebesar rp 50 juta dan meminta agar supriyani dipecat dari sekolah.

namun, karena supriyani merasa tidak bersalah dan pihak sekolah menolak untuk mengeluarkannya, tuntutan tersebut tidak dipenuhi.

dalam unggahan yang sama, dijelaskan bahwa siswa tersebut sebenarnya dikenal nakal dan kemungkinan hanya dijewer dalam batas wajar.

guru yang bersangkutan pun sudah meminta maaf, namun seolah-olah permasalahan ini belum selesai karena tiba-tiba berkas perkara diselesaikan dan supriyani langsung ditahan.

kasus ini menyita perhatian netizen, dengan banyak yang mempertanyakan mengapa masalah internal sekolah bisa berujung pada penahanan guru, terutama tanpa adanya bukti kuat terkait dugaan penganiayaan.

hingga kini, proses hukum terhadap supriyani masih berjalan, dan kasus ini terus memancing diskusi hangat di media sosial, terutama terkait posisi guru yang semakin rentan menghadapi masalah hukum di tengah profesi mereka yang penuh tantangan.*

Tag
Share