Kejari Konowe Selatan Tangguhkan Penahanan Guru Honorer yang Viral Lantaran Dituduh Aniaya Anak Polisi
Kejari Konowe Selatan tangguhakan penahanan guru honorer yang dituduh karena aniaya anak polisi--Tribunnews.com
BACAKORAN.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, menangguhkan penahanan guru honorer, Supriyani, yang belakangan viral di media sosial.
Kasi Intelijen Kejari Konsel Teguh Oki Tribowo mengatakan bahwa penangguhan terhadap Supriyani adalah hasil koordinasi dengan PN Andoolo.
“Pelaksanaan penetapan hakim PN Andoolo terkait penangguhan penahanan guru honorer SDN 4 Baito tersebut telah dilaksanakan pada hari ini oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Konsel,” kata Teguh, dikutip bacakoran.co dari laman AntaraNews, Rabu (23/10).
Ia mengatakan bahwa dalam penanganan perkara yang dialami Supriyani itu juga akan tetap diteruskan ke persidangan untuk menemukan kebenaran materiil dari kasus tersebut.
BACA JUGA:Lagu APT Rose BLACKPINK feat Bruno Mars Ukir Sejarah, Merajai Puncak Spotify Amerika Serikat!
BACA JUGA:Viral Medsos X! Badan Tank Jenis 2S19 Msta-S yang Berulisan Nama Makanan Khas Palembang
"JPU (Jaksa Penuntut Umum) juga akan mempertimbangkan segala aspek dalam penuntutan ke depannya," katanya.
Diketahui, Penangguhan penahanan tersebut berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 048/LBH-HAMI-Konsel/Kuasa/X/2024 pada tanggal 20 Oktober 2024 dengan mengajukan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Nomor 050/LBH-HAMI-Konsel/X/2024 yang dikeluarkan pada 21 Oktober 2024.
Dalam permohonan itu terdapat beberapa pertimbangan, yaitu Supriyani yang masih memiliki anak balita yang membutuhkan perhatian dan pengasuhan yang intens.
Supriyani juga masih aktif mengajar di SDN 4 Baito dan harus memenuhi kewajibannya dalam membimbing siswanya.
BACA JUGA:Israel Ketar-Ketir Hizbullah Luncurkan Serangan Roket Ke Dua Pangkalan Dekat Tel Aviv
Karena dasar pertimbangan itu, maka cukup alasan untuk mengabulkan permohonan penangguhan Supriyani dengan memperhatikan pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana.
Sebelumnya, seorang guru honorer sekolah dasar (SD) bernama Supriyani asal Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, ditahan oleh pihak kepolisian.