bacakoran.co – menjelang akhir masa jabatannya, menandatangani sejumlah peraturan baru.
salah satunya terkait kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai sekretariat jenderal .
kenaikan ini diatur dalam peraturan presiden nomor 135 tahun 2024 tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan setjen dpr.
peraturan presiden ini diteken pada 18 oktober 2024.
artinya, perpres ini ditandatangani dua hari jelang dilantiknya sebagai presiden ri ke-8 pada 20 oktober 2024.
kenaikan tunjangan ini mengalami peningkatan yang cukup signifikan dibandingkan dengan aturan sebelumnya.
dengan kebijakan baru ini, tunjangan tertinggi pegawai dpr kini mencapai rp41 juta.
hal serupa juga sebelumnya dilakukan jokowi yang menandatangani peraturan yang menaikkan gaji dan tunjangan bagi hakim, jelang pensiun tertanggal 18 oktober 2024.
keputusan ini tertuang dalam peraturan pemerintah (pp) nomor 44 tahun 2024, yang merupakan perubahan dari pp nomor 94 tahun 2012 tentang hak keuangan dan fasilitas hakim di bawah mahkamah agung.
berikut rincian terbaru besaran tunjangan kinerja pegawai setjen dpr ri berdasarkan kelas jabatan:
- kelas jabatan 1: rp 2.575.000
- kelas jabatan 2: rp 3.154.000
- kelas jabatan 3: rp 3.980.000
- kelas jabatan 4: rp 4.179.000
- kelas jabatan 5: rp 4.607.000
- kelas jabatan 6: rp 4.837.000
- kelas jabatan 7: rp 5.079.000
- kelas jabatan 8: rp 6.349.000
- kelas jabatan 9: rp 7.474.000
- kelas jabatan 10: rp 6.349.000
- kelas jabatan 11: rp 10.947.000
- kelas jabatan 12: rp 12.370.000
- kelas jabatan 13: rp 13.670.000
- kelas jabatan 14: rp 21.330.000
- kelas jabatan 15: rp 24.100.000
- kelas jabatan 16: rp 32.540.000
- kelas jabatan 17: rp 41.550.000
besaran tunjangan kinerja pegawai dpr yang diatur dalam peraturan presiden nomor 92 tahun 2016:
- kelas jabatan 1: rp 1.968.000
- kelas jabatan 2: rp 2.089.000
- kelas jabatan 3: rp 2.216.000
- kelas jabatan 4: rp 2.350.000
- kelas jabatan 5: rp 2.493.000
- kelas jabatan 6: rp 2.702.000
- kelas jabatan 7: rp 2.928.000
- kelas jabatan 8: rp 3.319.000
- kelas jabatan 9: rp 3.781.000
- kelas jabatan 10: rp 4.551.000
- kelas jabatan 11: rp 5.183.000
- kelas jabatan 12: rp 7.271.000
- kelas jabatan 13: rp 8.562.000
- kelas jabatan 14: rp 11.670.000
- kelas jabatan 15: rp 14.721.000
- kelas jabatan 16: rp 20.695.000
- kelas jabatan 17: rp 26.324.000