Kejagung Bongkar Bukti Suap Rp19 Miliar ke 3 Hakim Bebaskan Ronald Tannur, Kasus Kematian Dina Sera Afrianty
Kejagung membongkar suap 3 hakim Ronald Tannur sejumlah Rp19 miliar kasus kamatian Dina Sera --Foto:monitorindonesia/Aswan
BACAKORAN.CO - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 3 hakim dan satu pengacara yang terlibat untuk berikan vonis bebas ke Ronald Tannur pada kasus Kematian Dina Sera Afrianty.
Operasi ini dilakukan setelah ditemukan bukti-bukti suap dan gratifikasi yang diduga mempengaruhi pembebasan Ronald Tannur dari tuduhan penganiayaan berat hingga menyebabkan kematian korban Dini Sera Afriyanti.
Meskipun sebelumnya Ronald Tannur divonis bebas dari segala tuduhan, penangkapan ini menandai pembalikan situasi hukum yang signifikan.
3 hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, yang memutuskan vonis bebas untuk Ronald Tannur kini telah ditahan.
Kejagung telah mengungkapkan hasil penggeledahan yang menunjukkan adanya uang dalam jumlah besar baik dalam mata uang rupiah maupun asing di beberapa lokasi terkait para tersangka.
Berikut adalah rincian temuan tersebut:
1. Kediaman Pengacara LR
- Uang tunai senilai Rp1.190.000.000.
- 451.000 USD yang setara dengan Rp6.976.500.000.
- 717.000 SGD yang setara dengan Rp7.887.000.000.
BACA JUGA:Siap-siap, Biaya Paspor Makin Mahal! Masa Berlaku 10 Tahun Bayar Rp650 Ribu!
BACA JUGA:Empower Yourself! 9 Pembalut Bebas Afiliasi Israel untuk Wanita Peduli Kemanusiaan
2. Apartemen LR di Tower Palem Menteng
- Uang tunai setara dengan Rp2.000.000.000 terdiri dari berbagai pecahan USD dan SGD.
3. Apartemen Hakim ED di Surabaya
- Uang tunai Rp97.000.000.