bacakoran.co

Info PPPK Tenaga Kesehatan 2024, Yuk Intip Aturan dan Materi Tesnya di Sini!

Tenaga Kesehatan yang dibutuhkan PPPK.-Pinterest -

BACAKORAN.CO - Mekanisme seleksi PPPK Tenaga Kesehatan tahun 2024 telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 349 Tahun 2024.

Menurut ketentuan dalam KepmenPANRB, pelamar PPPK Tenaga Kesehatan 2024 harus memenuhi syarat-syarat berikut:

1. Mantan tenaga honorer kategori II (eks TKH-II)

2. Tenaga yang bukan Aparatur Sipil Negara atau tenaga non-ASN dengan ketentuan:

BACA JUGA:Supriyani Ditahan, Tapi Bakal Diangkat Jadi Guru PPPK oleh Kemendikdasmen? Begini Faktanya!

BACA JUGA:Fantastis! Gaji Tenaga Honorer PPPK Kemenag 2024 Meroket hingga Rp5,2 Juta, Ini Detailnya

• Pegawai yang terdaftar dalam database tenaga non-ASN di BKN dan saat ini aktif bekerja di instansi pemerintah. 

• Pegawai tersebut harus telah bekerja secara terus-menerus di instansi pemerintah selama minimal 2 tahun terakhir.

Jenis Seleksi dan Ambang Batas Kelulusan PPPK 2024

Sama seperti PPPK Teknis, pelamar PPPK Nakes 2024 juga akan menjalani dua tahap seleksi: administrasi, kompetensi, dan wawancara.

BACA JUGA:Formasi PPPK Kemenag 2024, Berikut Syarat dan Jadwal Pendaftaranya

BACA JUGA:Jangan Ketinggalan! Ini Jadwal Lengkap Pendaftaran PPPK Kemenag 2024, Yuk Segera Catat Tanggalnya

Peserta akan diberikan waktu 120 menit untuk menyelesaikan seleksi kompetensi dan 10 menit untuk wawancara, dengan seleksi kompetensi mencakup:

1. Seleksi kompetensi teknis bertujuan untuk mengevaluasi penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan, yang secara spesifik terkait dengan bidang teknis jabatan.

2. Seleksi kompetensi manajerial bertujuan untuk mengevaluasi komitmen, kemampuan, dan perilaku individu dalam berorganisasi yang dapat diamati dan diukur, mencakup kompetensi berikut:

Info PPPK Tenaga Kesehatan 2024, Yuk Intip Aturan dan Materi Tesnya di Sini!

Nurul

Nurul


bacakoran.co - mekanisme seleksi tenaga kesehatan tahun 2024 telah ditetapkan melalui keputusan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 349 tahun 2024.

menurut ketentuan dalam kepmenpanrb, pelamar pppk tenaga kesehatan 2024 harus memenuhi syarat-syarat berikut:

1. mantan tenaga honorer kategori ii (eks tkh-ii)

2. tenaga yang bukan aparatur sipil negara atau tenaga non-asn dengan ketentuan:

• pegawai yang terdaftar dalam database tenaga non-asn di bkn dan saat ini aktif bekerja di instansi pemerintah. 

• pegawai tersebut harus telah bekerja secara terus-menerus di instansi pemerintah selama minimal 2 tahun terakhir.

jenis seleksi dan ambang batas kelulusan pppk 2024

sama seperti pppk teknis, 2024 juga akan menjalani dua tahap seleksi: administrasi, kompetensi, dan wawancara.

peserta akan diberikan waktu 120 menit untuk menyelesaikan seleksi kompetensi dan 10 menit untuk wawancara, dengan seleksi kompetensi mencakup:

1. seleksi kompetensi teknis bertujuan untuk mengevaluasi penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan, yang secara spesifik terkait dengan bidang teknis jabatan.

2. seleksi kompetensi manajerial bertujuan untuk mengevaluasi komitmen, kemampuan, dan perilaku individu dalam berorganisasi yang dapat diamati dan diukur, mencakup kompetensi berikut:

- integritas

- kerja sama

- komunikasi

- orientasi pada hasil

- pelayanan publik

- pengembangan diri dan orang lain

- mengelola perubahan

- pengambilan keputusan

3. seleksi ini bertujuan untuk mengevaluasi kemampuan dalam memahami, menghargai, dan beradaptasi terhadap berbagai perbedaan di masyarakat.

seleksi pppk ini meliputi sejumlah aspek penting, seperti agama, suku, budaya, dan nilai-nilai yang terdapat dalam masyarakat.

selain itu, seleksi pppk ini juga menilai sejauh mana mereka dapat menerapkan pemahaman tersebut dalam melaksanakan tugas sebagai asn.

dalam melaksanakan tugas sebagai pppk, individu diharapkan memiliki kepekaan terhadap keberagaman, kemampuan untuk berinteraksi sosial dengan baik, kesadaran akan pentingnya persatuan, serta empati terhadap orang lain.

4. wawancara akan menggali informasi mengenai integritas dan moralitas calon pppk, meliputi kejujuran, komitmen, keadilan, etika, dan kepatuhan terhadap peraturan.

total jumlah soal dalam adalah 145 butir, dengan rincian sebagai berikut:

• seleksi kompetensi teknis terdiri dari 90 butir soal; 

• seleksi kompetensi manajerial terdiri dari 25 butir soal; 

• seleksi kompetensi sosial kultural terdiri dari 20 butir soal; 

• wawancara terdiri dari 10 butir soal.

pembobotan nilai untuk materi soal dalam seleksi kompetensi pppk dan wawancara adalah sebagai berikut:

• untuk materi soal seleksi kompetensi teknis, setiap jawaban benar memiliki bobot 5, sementara jawaban salah atau tidak menjawab mendapatkan nilai 0. 

• materi soal seleksi kompetensi manajerial, sosial kultural, dan wawancara, bobot jawaban benar berkisar antara 1 hingga 4, dengan nilai 0 untuk jawaban yang tidak dijawab.

tertinggi untuk seleksi kompetensi pppk dan wawancara adalah 670, dengan rincian sebagai berikut:

450 untuk seleksi kompetensi teknis; 

180 untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural; 

40 untuk wawancara.

demikianlah beberapa informasi terbaru mengenai pppk tenaga kesehatan yang perlu anda ketahui.

Tag
Share