bacakoran.co

Subjek Red Notice! Alnaura Selebgram Palembang Ditangkap Interpol di Jepang, Ternyata Sempat Buka Jastip

Masuk Daftar Subjek Red Notice, Alnaura Berhasil Ditangkap Interpol di Jepang--Detik.com

Subjek Red Notice! Alnaura Selebgram Palembang Ditangkap Interpol di Jepang, Ternyata Sempat Buka Jastip

Yanti D.P

Yanti D.P


bacakoran.co - selebgram asal palembang, al naura karimah pramesti atau alnaura telah ditangkap oleh tim intelijen kejaksaan agung (kejagung) yang merupakan terpidana kasus penipuan yang telah divonis 2 tahun penjara.

"menyerahkan subjek red notice di tokyo, terpidana atas nama alnaura karima pramesti kepada kejaksaan negeri palembang melalui kejaksaan tinggi sumatera selatan untuk kemudian dilakukan eksekusi," kata kepala pusat penerangan hukum (kapuspenkum) kejagung ri harli siregar, dikutip bacakoran.co dari , sabtu (26/10/2024).

berdasarkan putusan mahkamah agung ri no. 1211k/pid/2022 tanggal 09 november 2022, divonis dua tahun penjara, kasus yang menjerat alnaura ditangani kejaksaan negeri palembang.

"upaya pemulangan terpidana alnaura karimah pramesti berkat kerja sama dan sinergitas antara biro hukum dan hubungan luar negeri dengan ncb interpol di jakarta serta atase imigrasi pada kedutaan besar republik indonesia tokyo," jelas harli.

harli juga mengatakan alnaura telah ditangkap di jepang pada 23 oktober 2024, kemudian alnaura diterbangkan dari tokyo ke indonesia pada 25 oktober 2024 dan tiba di indonesia 26 oktober 2024 langsung diterbangkan ke palembang.

"kemudian melalui kejaksaan tinggi sumatera selatan diserahkan ke kejaksaan negeri palembang untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan serta melengkapi administrasi penanganan perkara tahap eksekusi untuk kemudian dilakukan penyerahan ke lembaga pemasyarakatan wanita palembang," katanya.

berdasarkan penjelasan harli, alaura telah terjerat kasus penipuan pada 2022 lalu kemudian pengadilan negeri palembang menyatakan alaura terbukti bersalah atas tindak pidana penipuan.

"yang mana inti amarnya menyatakan terdakwa al naura karima pramesti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan," katanya.

menurut harli, al naura kemudian melakukan upaya banding pada 26 april 2024 lalu pengadilan tinggi sumatera selatan menjatuhkan putusan yang inti amalnya menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa itu terbukti bersalah.

tapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana oleh karena itu melepaskan terdakwa dari segala tuntutan.

"dengan putusan pengadilan tinggi tersebut terhadap terdakwa telah dikeluarkan dari rumah tahanan merdeka palembang," ujarnya

harli kemudian menyebut jaksa penuntut umum lalu mengajukan kasasi atas vonis tersebut pada 16 juni 2022. kemudian mahkamah agung menjatuhkan putusan pidana dengan nomor : 1211 k/pid/2022 pada 9 november 2022.

harli juga mengatakan jaksa telah mengirim surat eksekusi sebanyak tiga kali, sepanjang desember sampai januari 2023, namun yang bersangkutan terus mangkir.

tidak hanya itu jaksa juga sudah menerbitkan daftar pencarian orang atas nama al naura sampai permohonan penerbitan retnotic pada 31 januari 2024 dan pelarian alnaura berakhir dan ditangkap di jepang.

di luar negeri, alnaura juga membuka jasa titip (jastip),ia sempat berpindah-pindah negara, mulai dari singapura, thailand, china, hingga jepang.

"alnaura ini banyak sudah korbannya lebih dari 20 orang. untuk modusnya, dia ini mengajak orang mengikuti arisan atau jastip yang dia buka. awalnya dibayar dan dibelikan, setelah itu tidak ada lagi," tutur septi ditemui di bandara smb ii, sabtu (26/10/2024).

dalam kasus ini modus alnuara untuk mendapatkan member dari instagram, kemudian korban tergiur karena barang yang ditawarkan alnaura lewat jastip itu barang original.

"barangnya dia jual original dan prelove-nya, tidak ada kw," imbuhnya.

Tag
Share