bacakoran.co

Jangan Panik! Honorer Dinyatakan TMS di Seleksi Administrasi PPPK 2024? Ini Langkah Terakhir yang Wajib Dicoba

Kesempatan Terakhir Honorer yang Dinyatakan TMS -Tirto.Id-

Lalu bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), mereka masih dapat mengajukan sanggahan melalui mekanisme masa sanggah pada 2 hingga 4 November 2024 mendatang.

Masa sanggah ini memberi kesempatan bagi pelamar yang dokumennya dinyatakan tidak sesuai untuk memberikan klarifikasi melalui akun SSCASN masing-masing. 

BACA JUGA:Menpan RB Umumkan Hanya 2 Kategori Pelamar Bisa Daftar PPPK Gelombang II, Simak Syaratnya di Sini!

BACA JUGA:Inilah inovasi Seleksi PPPK 2024 dari Passing Grade ke Peringkat, Yuk Disimak Selengkapnya!

Dalam proses ini, pelamar tidak diperbolehkan mengunggah ulang atau mengganti dokumen, namun dapat memberikan penjelasan terkait dokumen yang sudah diunggah. 

Beberapa ketentuan yang harus diperhatikan agar sanggahan bisa diterima : 

1. Semua sanggahan yang diajukan oleh pelamar harus dijawab oleh tim verifikator instansi, baik sanggahan tersebut disetujui maupun ditolak.

2. Sanggahan hanya akan diterima jika ketidaksesuaian dokumen disebabkan oleh kesalahan tim verifikator. Jika kesalahan berasal dari dokumen yang diunggah oleh pelamar, maka sanggahan akan otomatis ditolak.

BACA JUGA:Gawat! Tak Penuhi Kualifikasi Usia, Nasib Tenaga Honorer Terancam Gagal Seleksi PPPK 2024?

BACA JUGA: Wajib Tahu! 3 Data Statistik Pendaftaran PPPK 2024, Skuy Dicek Sekarang Juga

3. Apabila pelamar dinyatakan TMS akibat kesalahan sendiri, seperti melamar di instansi yang tidak sesuai, sanggahan tetap akan ditolak oleh tim verifikator.

Masa sanggah ini memberikan kesempatan kepada pelamar honorer yang berkasnya dinyatakan TMS dan pelamar diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin.

Jangan Panik! Honorer Dinyatakan TMS di Seleksi Administrasi PPPK 2024? Ini Langkah Terakhir yang Wajib Dicoba

Mutiara

Mutiara


bacakoran.co - 4 hari lagi menuju waktu pengumuman hasil seleksi administrasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja () 2024 tahap 1.

diberitahukan bahwasanya pengumuman hasil seleksi administrasi pppk 2024 akan berlangsung selama 3 hari, yakni dimulai dari tanggal 30 oktober sampai dengan 1 november 2024.

bagi peserta yang sudah mengumpulkan berkas pendaftaran, diharapkan untuk selalu memantau informasi mengenai pengumuman hasil seleksi pppk 2024.

bagi peserta yang dinyatakan memenuhi syarat akan langsung melanjutkan ke tes kompetensi, lalu bagaimana nasib peserta yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (tms)?

untungnya pemerintah telah memberikan kesempatan terakhir bagi peserta yang mengikuti pppk 2024 tetapi dinyatakan tidak memenuhi syarat (tms).

tentunya kesempatan ini harus dimanfaatkan oleh peserta pppk 2024 yang dinyatakan tms, agar mendapatkan lagi kesempatan untuk melanjutkan perjuangannya ke tes selanjutnya.

seperti yang dikutip oleh bacakoran.co dari pada selasa (29/10/2024), ini hal yang harus dilakukan oleh honorer untuk memanfaatkan kesempatan terakhir menjadi pppk 2024.

diketahui semua pelamar yang lolos verifikasi administrasi dan mengikuti tes akan secara otomatis tercatat dalam database bkn untuk diangkat sebagai pppk 2024.

 

pelamar pppk 2024 yang memenuhi kuota formasi akan langsung diangkat sebagai pegawai pppk penuh waktu. 

sementara itu, pelamar yang formasinya telah terisi oleh kandidat lain masih memiliki kesempatan untuk diangkat sebagai pppk paruh waktu. 

lalu bagi pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (), mereka masih dapat mengajukan sanggahan melalui mekanisme masa sanggah pada 2 hingga 4 november 2024 mendatang.

masa sanggah ini memberi kesempatan bagi pelamar yang dokumennya dinyatakan tidak sesuai untuk memberikan klarifikasi melalui akun sscasn masing-masing. 

dalam proses ini, pelamar tidak diperbolehkan mengunggah ulang atau mengganti dokumen, namun dapat memberikan penjelasan terkait dokumen yang sudah diunggah. 

beberapa ketentuan yang harus diperhatikan agar sanggahan bisa diterima : 

1. semua sanggahan yang diajukan oleh pelamar harus dijawab oleh tim verifikator instansi, baik sanggahan tersebut disetujui maupun ditolak.

2. sanggahan hanya akan diterima jika ketidaksesuaian dokumen disebabkan oleh kesalahan tim verifikator. jika kesalahan berasal dari dokumen yang diunggah oleh pelamar, maka sanggahan akan otomatis ditolak.

3. apabila pelamar dinyatakan tms akibat kesalahan sendiri, seperti melamar di instansi yang tidak sesuai, sanggahan tetap akan ditolak oleh tim verifikator.

masa sanggah ini memberikan kesempatan kepada pelamar honorer yang berkasnya dinyatakan tms dan pelamar diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin.

Tag
Share