bacakoran.co

Ketentuan Lengkap! 5 Tunjangan, 4 Jenis Cuti dan Batas Usia Pensiun PPPK yang Disetujui Jokowi, Cek Disini

5 Tunjangan dan 4 Jenis Cuti, Ini Batas Usia PPPK -Kabar24-

-Pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama dan pejabat fungsional, usia pensiun yang ditetapkan ialah 58 tahun.

BACA JUGA:Gagal di Seleksi Administrasi? Jangan Khawatir, Ini Jadwal Masa Sanggah PPPK 2024

BACA JUGA:Calon Pelamar PPPK 2024 Wajib Tahu! BKN Ungkap 7 Kriteria Agar Terhindar TMS di Periode 2

-Pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya, usia pensiun yang ditetapkan ialah 60 tahun.

-Pejabat fungsional ahli utama, usia pensiun yang ditetapkan ialah 65 tahun.

Itulah informasi mengenai 5 tunjangan, 4 hak cuti dan batas usia pensiun PPPK 2024 yang masih berlaku sesuai aturan Presiden Jokowi. Semoga bermanfaat.

Ketentuan Lengkap! 5 Tunjangan, 4 Jenis Cuti dan Batas Usia Pensiun PPPK yang Disetujui Jokowi, Cek Disini

Mutiara

Mutiara


bacakoran.co - pemerintah terus meningkatkan kesejahteraan bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (pppk) dengan memberikan sejumlah tunjangan dan fasilitas, termasuk  hak cuti.

tentunya hal ini menjadi bentuk apresiasi pemerintah kepada para yang telah berkontribusi bagi negara selama ini.

pppk berhak menerima yang diberikan selama masa kerja mereka dan 4 jenis cuti yang telah ditetapkan dalam peraturan pemerintah (pp) nomor 49 tahun 2018.

sementara itu, batas usia pensiun pppk juga telah diatur secara jelas dalam peraturan yang disetujui oleh presiden jokowi.

batas usia pensiun untuk pppk disesuaikan dengan jabatan fungsional yang dipegang, di mana pppk akan berhenti bekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

pppk yang berstatus penuh waktu, memiliki peluang besar untuk menikmati berbagai tunjangan dan fasilitas yang diberikan.

seperti yang dikutip oleh bacakoran.co dari pada rabu (30/10/2024), terdapat 5 tunjangan dan 4 jenis cuti serta batas usia pppk yang harus diketahui.

1. tunjangan pppk

hingga tahun 2024, jenis-jenis tunjangan untuk pppk masih merujuk pada peraturan presiden (perpres) nomor 98 tahun 2020. 

ada 5 jenis tunjangan yang diberikan kepada pppk, yaitu:

- tunjangan keluarga,

- tunjangan pangan,

- tunjangan jabatan struktural,

- tunjangan jabatan fungsional dan

- tunjangan lainnya.

untuk tunjangan lainnya ini disesuaikan dengan jabatan dan instansi pppk masing-masing, yang mencakup:

- tunjangan kinerja (untuk pppk di pemerintah pusat),

- tambahan penghasilan pegawai (untuk pppk di pemerintah daerah),

- tunjangan risiko/bahaya (untuk jabatan tertentu),

- tunjangan khusus (untuk pppk dengan kondisi khusus) dan

- tunjangan profesi (untuk guru dan dosen).

2. hak cuti pppk

hak cuti yang berlaku untuk pppk hingga tahun 2024 masih berpedoman pada pp nomor 49 tahun 2018. 

berikut adalah rincian 4 jenis cuti yang dapat diterima oleh pppk :

- cuti tahunan, diberikan selama 12 hari kerja bagi pppk yang telah bekerja minimal 1 tahun,  

- cuti sakit, dapat diambil paling lama 1 bulan jika pppk sakit lebih dari 14 hari, dengan melampirkan surat keterangan dari dokter,  

- cuti melahirkan, diberikan selama maksimal 3 bulan dan 

 

- cuti bersama, mengikuti keputusan terbaru yang ditetapkan oleh presiden.

3. batas usia pensiun pppk

dalam pp nomor 49 tahun 2018 pasal 54, terdapat 3 kategori usia pensiun untuk pppk. berikut rinciannya:

-pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama dan pejabat fungsional, usia pensiun yang ditetapkan ialah 58 tahun.

-pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya, usia pensiun yang ditetapkan ialah 60 tahun.

-pejabat fungsional ahli utama, usia pensiun yang ditetapkan ialah 65 tahun.

itulah informasi mengenai 5 tunjangan, 4 hak cuti dan batas pppk 2024 yang masih berlaku sesuai aturan presiden jokowi. semoga bermanfaat.

Tag
Share