Resmi Pailit, Sritex Masih Bisa Ekspor-Impor, Begini Keputusan Bea Cukai
Resmi pailit, Sritex masih bisa Ekspor-Impor, begini keputusan bea cukai--
BACAKORAN.CO - PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, raksasa tekstil nasional, dinyatakan pailit.
Namun, meski telah resmi mengalami kebangkrutan, Kementerian Keuangan melalui Ditjen Bea dan Cukai memastikan bahwa Sritex masih boleh menjalankan aktivitas ekspor dan impornya.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan perusahaan tetap beroperasi dan kegiatan produksi tidak terhenti.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa keputusan tersebut bertujuan menjaga keberlangsungan operasional Sritex.
“Bea Cukai sudah memberikan lampu hijau agar impor dan ekspor Sritex tetap berjalan, jadi aktivitas perusahaan tidak akan berhenti,” ungkap Menko Airlangga pada Rabu, 30 Oktober 2024.
BACA JUGA:Diputus Pailit! Intip Daftar 28 Bank Pemberi Utang Triliunan ke Perusahaan Tekstil Raksasa Sritex!
Lebih lanjut, Airlangga menjelaskan bahwa keputusan ini juga didukung oleh Presiden RI Prabowo Subianto, yang berharap Sritex dapat terus beroperasi sambil dicari solusi terbaik bagi perusahaan.
“Arahan dari Presiden adalah menjaga agar operasional Sritex tetap berjalan, sambil mencari jalan keluar yang paling sesuai,” jelasnya.
Lalu, apa yang menyebabkan Sritex menghadapi masalah pailit ini?
Sebelumnya, perusahaan tersebut gagal membayar kewajiban hutangnya sebesar Rp100,3 miliar kepada PT Indo Bharat Rayon (IBR).
BACA JUGA:Tangis Isak Jennifer Coppen Usai Penuhi Janji Almarhum Dali Wassink Upload Video Mukbang Kamari
BACA JUGA:Ungguli Ahmad-Yasin! Andika-Hendi Dominasi Survei Pilkada Jateng Terbaru versi Saiful Mujani MRSC
Selain itu, Sritex juga memiliki hutang bank dalam jumlah besar, mencapai US$809,99 juta (sekitar Rp12,72 triliun).