bacakoran.co

Jangan Salah, Ini Panduan Pengajuan Sanggah PPPK 2024 bagi Pelamar TMS, Dijamin Berubah Lolos

Ketentuan pengajuan sanggah 2024 bikin pelamar TMS lolos MS--youngontop.com

BACA JUGA:Fantastis! Gaji Tenaga Honorer PPPK Kemenag 2024 Meroket hingga Rp5,2 Juta, Ini Detailnya

Jika yakin, klik "Iya". 

Setelah itu, sistem akan menampilkan notifikasi bahwa "Pengajuan Sanggah Berhasil".

Pelamar yang telah berhasil mengajukan sanggahan akan diminta untuk menyegarkan halaman resume. 

Sistem kemudian akan menampilkan pesan bahwa "Anda sudah pernah menyanggah. 

Harap menunggu jawaban sanggah dari instansi tersebut".

BACA JUGA:Simak Formasi PPPK Kemensos 2024, Lengkap Dengan Syarat Juga Info Penempatanya

BACA JUGA:PPPK Kemenag 2024 Resmi Dibuka! Pastikan Kamu Memenuhi Persyaratan ini

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, pelamar dapat memanfaatkan hak mereka untuk mengajukan sanggahan dengan harapan mendapatkan peninjauan ulang dari instansi terkait.

Jangan Salah, Ini Panduan Pengajuan Sanggah PPPK 2024 bagi Pelamar TMS, Dijamin Berubah Lolos

Deby Tri

Deby Tri


bacakoran.co - masa sanggah bagi pelamar 2024 yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (tms) dimulai hari ini, sabtu, 2 november 2024.

tentu menjadi kesempatan bagi para untuk menyampaikan keberatan mereka terhadap hasil seleksi administrasi yang telah diumumkan.

jadwal dan prosedur

menurut jadwal yang telah ditetapkan untuk gelombang i masa sanggah berlangsung dari 2 hingga 4 november 2024.

selama periode ini, pelamar memiliki hak untuk menyampaikan sanggahan mereka memberikan alasan mengapa mereka merasa tidak seharusnya dinyatakan tms dalam seleksi administrasi.

meskipun tidak ada panduan tertulis mengenai format penulisan sanggahan, pelamar sangat dianjurkan untuk menggunakan bahasa yang sopan dan jelas saat menyampaikan alasan mereka.

keberatan yang disampaikan harus didasarkan pada fakta dan dokumen yang telah diunggah sebelumnya.

ketentuan pengajuan sanggah

mengutip 'buku petunjuk pendaftaran cpns 2024' yang diterbitkan oleh badan kepegawaian negara (bkn), ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam pengajuan sanggah:

1. alasan harus valid

alasan yang diajukan harus benar, realistis dan tidak mengada-ada. 

2. berdasarkan dokumen

alasan harus berdasarkan dokumen yang sudah diunggah. 

jika ternyata isian tidak sesuai dengan dokumen, pelamar harus siap menanggung konsekuensi hukuman.

3. satu kali kesempatan 

pelamar hanya dapat mengajukan sanggah satu kali.

jika kesalahan disebabkan oleh pelamar sendiri, maka hasil verifikasi tidak akan berubah.

cara mengajukan sanggah via portal sscasn

proses pengajuan sanggah dilakukan melalui portal sscasn dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. akses portal 

kunjungi situs sscasn https://sscasn.bkn.go.id.

2. login 

masuk dengan menggunakan nomor induk kependudukan (nik) dan kata sandi.

3. periksa pengumuman

cek hasil pengumuman di bagian "resume pendaftaran".

4. ajukan sanggah

 klik tombol "ajukan sanggah" di bawah informasi hasil seleksi.

5. isi formulir

lengkapi alasan sanggah pada formulir yang disediakan sesuai dengan syarat yang berlaku.

6. selesaikan proses

centang kolom kotak persetujuan, kemudian klik "akhiri proses sanggah".

setelah mengajukan alasan sanggah, pelamar akan melihat peringatan konfirmasi. 

jika yakin, klik "iya". 

setelah itu, sistem akan menampilkan notifikasi bahwa "pengajuan sanggah berhasil".

pelamar yang telah berhasil mengajukan sanggahan akan diminta untuk menyegarkan halaman resume. 

sistem kemudian akan menampilkan pesan bahwa "anda sudah pernah menyanggah. 

harap menunggu jawaban sanggah dari instansi tersebut".

dengan mengikuti langkah-langkah di atas, pelamar dapat memanfaatkan hak mereka untuk mengajukan sanggahan dengan harapan mendapatkan peninjauan ulang dari instansi terkait.

Tag
Share