bacakoran.co

Lecehkan Murid dan Sempat Ditangguhkan, Oknum Guru di Bandar Lampung Kembali Ditahan!

Oknum Guru di Bandar Lampung yang Lecehkan Anak Muridnya Kini Ditahan --Kumparan

BACAKORAN.CO - Seorang oknum guru berinisial FZ (27) telah melakukan pencabulan pada anak muridnya sendiri, dan ia sempat ditangguhkan penahanannya dan sekarang kembali di tahan, Minggu (3/11/2024).

Pelaku diketahui adalah seorang guru bahasa Arab di salah satu sekolah Islam Terpadu di Bandar Lampung dan menurut pihak kuasa hukum korban, pelaku sudah tiga kali mencabuli korban.

Dilansir dari Lampung Geh, Ini dibenarkan langsung oleh Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, ia menjelaskan penahanan lanjutan dilakukan itu dilakukan guna kepentingan penyidikan.

"Benar, pelaku telah dilakukan penahanan kembali pada Sabtu 2 November 2024, kita panggil dan kita lakukan penahanan lanjutan di rutan Mapolresta Bandar Lampung," ungkapnya.

BACA JUGA:Miris! Isi Chat Mesum Bimo Aryo dan Maela Asila Bikin Netizen Ga Habis Pikir, Sebut Tentang Halal Haram

BACA JUGA:Sopir Truk 'Gila' Tabrak Kendaraan di Tangerang Ditetapkan sebagai Tersangka, Ternyata Positif Narkoba!

Hendrik pun mengatakan saat ini berkas perkara kasus pencabulan oknum guru tersebut telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

"Sudah (dilimpahkan)," ucapnya.

Sebelumnya diketahui bahwa FZ telah melakukan tindakan pelecehan pada anak muridnya sendiri, Kamis (31/10/2024).

Penjelasan dari kuasa hukum korban pelecehan seksual Tersebut mengatakan FZ (27) pernah melakukan pelecehan tersebut terhadap siswinya dilingkungan sekolah.

BACA JUGA:Skandal Perselingkuhan Bimo Aryo Tejo Suami Arie Rieyanthie Terbongkar Usai Sang Istri Pulang Umrah!

BACA JUGA:Temukan Sejumlah Permasalahan di Direktorat Bea dan Cukai, BPK Rekomendasikan Ini kepada Menkeu Sri Mulyani!

Kejadian kedua pelecehan tersebut terjadi di 26 September 2024 disekolah setelah kegiatan ekstrakurikuler berakhir.

"Pelaku meminta korban mengunci pintu kelas lantai 2, lalu mengikuti dari belakang dan memaksa korban melakukan tindakan tidak senonoh," terang Ridho.

Lecehkan Murid dan Sempat Ditangguhkan, Oknum Guru di Bandar Lampung Kembali Ditahan!

Yanti D.P

Yanti D.P


bacakoran.co - seorang oknum guru berinisial fz (27) telah melakukan pencabulan pada anak muridnya sendiri, dan ia sempat ditangguhkan penahanannya dan sekarang kembali di tahan, minggu (3/11/2024).

pelaku diketahui adalah seorang guru bahasa arab di salah satu sekolah islam terpadu di bandar lampung dan menurut pihak kuasa hukum korban, pelaku sudah tiga kali mencabuli korban.

dilansir dari , ini dibenarkan langsung oleh kasatreskrim polresta bandar lampung, kompol mukhammad hendrik apriliyanto, ia menjelaskan penahanan lanjutan dilakukan itu dilakukan guna kepentingan penyidikan.

"benar, pelaku telah dilakukan penahanan kembali pada sabtu 2 november 2024, kita panggil dan kita lakukan penahanan lanjutan di rutan mapolresta bandar lampung," ungkapnya.

hendrik pun mengatakan saat ini berkas perkara kasus pencabulan oknum guru tersebut telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

"sudah (dilimpahkan)," ucapnya.

sebelumnya diketahui bahwa fz telah melakukan tindakan pelecehan pada anak muridnya sendiri, kamis (31/10/2024).

penjelasan dari kuasa hukum korban pelecehan seksual tersebut mengatakan fz (27) pernah melakukan pelecehan tersebut terhadap siswinya dilingkungan sekolah.

kejadian kedua pelecehan tersebut terjadi di 26 september 2024 disekolah setelah kegiatan ekstrakurikuler berakhir.

"pelaku meminta korban mengunci pintu kelas lantai 2, lalu mengikuti dari belakang dan memaksa korban melakukan tindakan tidak senonoh," terang ridho.

beruntungnya kejadian itu terhenti karena seorang teman dari korban memanggil untuk pulang karena pihak keluarga korban telah menjemput.

sebelumnya pun peristiwa pencabulan itu juga terjadi pada 20 september 2024 saat tersangka dan korban dalam perjalanan di jalan ra kartini, gunung sari, enggal, bandarlampung.

"tersangka menelpon korban mengajak membeli perabotan sekolah, namun didalam mobil korban dicabuli. korban dan pelaku statusnya murid dan guru," ujar hendrik di mapolresta bandarlampung, kamis (31/10). 

hendrik menambahkan, hal ini lah yang tidak bisa diterima korban atas perlakuan pelaku, korban kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian dengan nomor laporan lp/b/1456/x/2024/polresta bandar lampung/polda lampung. 

"pelaku ditelpon dan secara kooperatif datang ke polresta bandarlampung. kemudian terhadap pelaku dilakukan penangguhan penahanan," sebutnya. 

hendrik menambahkan, dalam waktu dekat, kasus pencabulan tersebut akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (jpu).

"untuk kemajuan berkas perkara, akan kami limpahkan ke jaksa penuntut umum, hari ini atau paling lambat besok,” pungkasnya.

Tag
Share