bacakoran.co

Lecehkan Murid dan Sempat Ditangguhkan, Oknum Guru di Bandar Lampung Kembali Ditahan!

Oknum Guru di Bandar Lampung yang Lecehkan Anak Muridnya Kini Ditahan --Kumparan

Beruntungnya kejadian itu terhenti karena seorang teman dari korban memanggil untuk pulang karena pihak keluarga korban telah menjemput.

Sebelumnya pun peristiwa pencabulan itu juga terjadi pada 20 September 2024 saat tersangka dan korban dalam perjalanan di Jalan RA Kartini, Gunung Sari, Enggal, Bandarlampung.

BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Wanita Tanpa Kepala di Muara Baru Terancam Hukuman Mati, Korban Ternyata Eks Istri Siri

BACA JUGA:Viral Aksi Klitih di Depan Pasar Kolombo Sleman, Korban Alami Luka Robek di Jari

"Tersangka menelpon korban mengajak membeli perabotan sekolah, namun didalam mobil korban dicabuli. Korban dan pelaku statusnya murid dan guru," ujar Hendrik di Mapolresta Bandarlampung, Kamis (31/10). 

Hendrik menambahkan, hal ini lah yang tidak bisa diterima korban atas perlakuan pelaku, korban kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian dengan nomor laporan LP/B/1456/X/2024/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung. 

"Pelaku ditelpon dan secara kooperatif datang ke Polresta Bandarlampung. Kemudian terhadap pelaku dilakukan penangguhan penahanan," sebutnya. 

Hendrik menambahkan, dalam waktu dekat, kasus pencabulan tersebut akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA:PJ Wali Kota Rencanakan Revitalisasi Kambang Iwak, Mendagri Tito Karnavian Dukung Penuh

BACA JUGA:Waspada! Update Gunung Semeru di Jawa Timur Kembali Erupsi, Kolom Letusan Mencapai 900 Meter di Atas Puncak

"Untuk kemajuan berkas perkara, akan kami limpahkan ke jaksa penuntut umum, hari ini atau paling lambat besok,” pungkasnya.

Lecehkan Murid dan Sempat Ditangguhkan, Oknum Guru di Bandar Lampung Kembali Ditahan!

Yanti D.P

Yanti D.P


bacakoran.co - seorang oknum guru berinisial fz (27) telah melakukan pencabulan pada anak muridnya sendiri, dan ia sempat ditangguhkan penahanannya dan sekarang kembali di tahan, minggu (3/11/2024).

pelaku diketahui adalah seorang guru bahasa arab di salah satu sekolah islam terpadu di bandar lampung dan menurut pihak kuasa hukum korban, pelaku sudah tiga kali mencabuli korban.

dilansir dari , ini dibenarkan langsung oleh kasatreskrim polresta bandar lampung, kompol mukhammad hendrik apriliyanto, ia menjelaskan penahanan lanjutan dilakukan itu dilakukan guna kepentingan penyidikan.

"benar, pelaku telah dilakukan penahanan kembali pada sabtu 2 november 2024, kita panggil dan kita lakukan penahanan lanjutan di rutan mapolresta bandar lampung," ungkapnya.

hendrik pun mengatakan saat ini berkas perkara kasus pencabulan oknum guru tersebut telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

"sudah (dilimpahkan)," ucapnya.

sebelumnya diketahui bahwa fz telah melakukan tindakan pelecehan pada anak muridnya sendiri, kamis (31/10/2024).

penjelasan dari kuasa hukum korban pelecehan seksual tersebut mengatakan fz (27) pernah melakukan pelecehan tersebut terhadap siswinya dilingkungan sekolah.

kejadian kedua pelecehan tersebut terjadi di 26 september 2024 disekolah setelah kegiatan ekstrakurikuler berakhir.

"pelaku meminta korban mengunci pintu kelas lantai 2, lalu mengikuti dari belakang dan memaksa korban melakukan tindakan tidak senonoh," terang ridho.

beruntungnya kejadian itu terhenti karena seorang teman dari korban memanggil untuk pulang karena pihak keluarga korban telah menjemput.

sebelumnya pun peristiwa pencabulan itu juga terjadi pada 20 september 2024 saat tersangka dan korban dalam perjalanan di jalan ra kartini, gunung sari, enggal, bandarlampung.

"tersangka menelpon korban mengajak membeli perabotan sekolah, namun didalam mobil korban dicabuli. korban dan pelaku statusnya murid dan guru," ujar hendrik di mapolresta bandarlampung, kamis (31/10). 

hendrik menambahkan, hal ini lah yang tidak bisa diterima korban atas perlakuan pelaku, korban kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian dengan nomor laporan lp/b/1456/x/2024/polresta bandar lampung/polda lampung. 

"pelaku ditelpon dan secara kooperatif datang ke polresta bandarlampung. kemudian terhadap pelaku dilakukan penangguhan penahanan," sebutnya. 

hendrik menambahkan, dalam waktu dekat, kasus pencabulan tersebut akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (jpu).

"untuk kemajuan berkas perkara, akan kami limpahkan ke jaksa penuntut umum, hari ini atau paling lambat besok,” pungkasnya.

Tag
Share