Eks Dirjen KA Ditangkap Kejagung di Hotel! Begini Kronologi dan Perannya di Kasus Jalur KA Langsa
Eks Dirjen Perkeretaapian Kemenhub ditangkap Kejaksaan Agung di Hotel Asri Sumedang terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalur KA Besitang-Langsa.--istimewa
Selain itu, proyek konstruksi diduga dilaksanakan tanpa studi kelayakan (FS) atau dokumen penetapan jalur yang disahkan Menteri Perhubungan (Menhub).
Hal ini diperparah dengan pemindahan lokasi pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana awal, menyebabkan jalur kereta Besitang-Langsa amblas dan tidak dapat berfungsi.
BACA JUGA:Tom Lembong Ditahan Atas Dugaan Kasus Korupsi Impor Gula, Kejagung Langsung Lakukan Penahanan
BACA JUGA:Kasus Vonis Bebas, Kejagung akan Usut Uang Milyaran Ronald Tannur untuk Suap Eks Pejabat MA
"Dalam proyek ini, PB diketahui menerima fee sebesar Rp1,2 miliar melalui terdakwa Akhmad Afif Setiawan dan Rp1,4 miliar dari PT WTJ," terang Harli.
Dugaan korupsi ini menyebabkan proyek rel Besitang-Langsa menjadi total loss dan tidak bisa digunakan.
Dimana menurut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kerugian negara mencapai Rp1,157 triliun.
Dengan bukti yang cukup, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan PB sebagai tersangka.
PB kini ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan.