Kejaksaan Agung Periksa Edward Tannur Hari ini di Surabaya, Terkait Kasus Suap Hakim PN Surabaya
Edward Tannur Diperiksa Kejaksaan Agung Hari ini (5/11/2024) di Surabaya atas Kasus Suap Hakim PN Surabaya --MemoIndonesia.co.id
BACA JUGA:Kasus Vonis Bebas, Kejagung akan Usut Uang Milyaran Ronald Tannur untuk Suap Eks Pejabat MA
"Saya sampaikan sekali lagi, siapa pun yang terkait dengan perkara korupsi ini nanti akan dimintai keterangan,” ungkapnya.
Abdul Qohar pun menjelaskan dalam pendalaman tersebut, Kejagung akan menelisik sejauh mana keterlibatan pihak yang diduga ikut terkait termasuk Edward Tannur.
"Tidak menutup kemungkinan (memeriksa Edward Tannur) perkara ini nanti, sepanjang cukup alat bukti, seorang yang ikut melakukan perbuatan pidana akan kita mintai pertanggungjawaban secara hukum," katanya, dikutip Bacakoran.co dari KompasTV, Selasa (5/11/2024).
Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan suap dalam kasus hukum Ronald Tannur.
BACA JUGA:Vonis Bebas Dibatalkan! Ronald Tannur Ditangkap Kejati Jatim di Surabaya
BACA JUGA:Sempat Divonis Bebas, Ronald Tannur Kini Kembali Ditangkap di Surabaya
Senin (4/11/2024), Kejagung menetapkan ibu Ronald, Meirizka Widjaja (MW), sebagai tersangka terkait kasus gratifikasi untuk mengatur penanganan perkara anaknya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah bukti cukup kuat ditemukan oleh penyidik. Dilansir dari Tvonenews (5/11/24)
Pemeriksaan intensif dilakukan terhadap MW di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kejagung menilai bahwa ada indikasi kuat MW terlibat dalam tindakan korupsi melalui pemberian suap atau gratifikasi untuk memengaruhi jalannya perkara yang melibatkan Ronald.
BACA JUGA:Geger! Eks Pejabat MA Ditangkap Terkait Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Terbongkar di Bali
“MW diperiksa atas dugaan korupsi berupa suap atau gratifikasi dalam penanganan perkara Ronald Tannur,” ungkap Abdul Qohar di Jakarta, Senin (4/11/2024).
Penetapan MW sebagai tersangka ini dilakukan berdasarkan Surat Penetapan No. 63/F:/FD:/11/2024 yang dikeluarkan pada 4 November 2024.