bacakoran.co

12 Langkah Bikin SIM Online Lengkap Panduan Syarat dan Biaya Pembuatan, Tanpa Antre Lur!

Cara pembuatan SIM Kendaraan secara online --Tangkap Layar/digitalkorlantas.id

5. Lulus Ujian: Teori dan praktik yang diselenggarakan oleh kepolisian.

6. Foto Terbaru: Pas foto berwarna dengan latar merah atau biru.

7. Surat Pernyataan: Dokumen keaslian yang diajukan.

BACA JUGA:4 Rekomendasi Motor Matic Cocok Untuk Masyarakat Pedesaan, Berikut Spesifikasi dan Harganya...

BACA JUGA:Uwinfly N9 Pro Menjadi Salah Satu Motor Listrik Pilihan Terbaik Dengan Harga Terjangkau dan Daya Angkut 250 Kg

Langkah-langkah Membuat SIM Online

1. Unduh Aplikasi: Cari aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store atau App Store.

2. Registrasi Akun: Daftar dengan mengisi data pribadi.

3. Verifikasi Data: Lakukan verifikasi sesuai petunjuk aplikasi.

4. Pilih Layanan SIM: Mulai pengajuan SIM baru atau perpanjangan.

5. Isi Formulir: Masukkan data dengan teliti dan pilih jenis SIM.

6. Unggah Dokumen: Sertakan KTP, pas foto, dan surat kesehatan.

7. Pembayaran Biaya: Lakukan pembayaran biaya administrasi.

BACA JUGA:Apple Minta Bebas Pajak Setengah Abad untuk Investasi di Indonesia, Blokir iPhone Jadi Solusi?

BACA JUGA:Mobil Advokat Terbakar, Korban Menduga Ada Unsur Teror Terkait Perkara yang Ditangani

8. Jadwalkan Ujian Teori: Setelah pembayaran terkonfirmasi.

12 Langkah Bikin SIM Online Lengkap Panduan Syarat dan Biaya Pembuatan, Tanpa Antre Lur!

Deby Tri

Deby Tri


bacakoran.co - bestie di zaman yang serba canggih tentu pembuatan surat izin mengemudi () kini semakin mudah berkat layanan online.

tidak perlu lagi menghabiskan waktu berjam-jam di kini proses ini dapat dilakukan sebagian besar secara online lho bestie.

disini tim bacakoran akan menguraikan panduan lengkap secara online mencakup syarat, biaya dan tahapan yang harus diikuti untuk mendapatkan dokumen penting ini.

surat izin mengemudi (sim) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh kepolisian republik indonesia sebagai bukti bahwa seseorang layak mengemudikan .

untuk meningkatkan efisiensi layanan publik, korlantas polri memperkenalkan sistem sim online yang dinamakan sinar (). sistem ini memungkinkan sebagian besar proses pembuatan sim dilakukan dari rumah.

namun, ujian praktik masih memerlukan kehadiran langsung di satuan penyelenggara administrasi sim (satpas).

keuntungan utama dari sistem online ini adalah mengurangi waktu tunggu dan memudahkan penjadwalan ujian. meskipun lebih praktis, standar dan persyaratan tetap sama ketatnya dengan metode tradisional.

jenis sim yang bisa dibuat secara online

berikut jenis sim yang dapat diurus melalui sistem online:

1. sim a: untuk pengendara mobil penumpang dan barang dengan berat maksimal 3.500 kg.

2. sim b1: untuk kendaraan dengan berat lebih dari 3.500 kg.

3. sim b2: untuk pengendara alat berat atau kendaraan penarik dengan beban lebih dari 1.000 kg.

4. sim c: untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin maksimal 250 cc.

5. sim c1: untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc.

6. sim c2: untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc.

7. sim d: untuk pengendara berkebutuhan khusus.

setiap jenis sim memiliki persyaratan usia dan kualifikasi yang berbeda. misalnya, pemohon sim a harus minimal berusia 17 tahun.

persyaratan umum pembuatan sim online

berikut adalah persyaratan umum yang harus dipenuhi:

1. usia minimal: tergantung pada jenis sim. sim a dan c memerlukan usia minimal 17 tahun.

2. identitas resmi: ktp elektronik yang masih berlaku.

3. kemampuan baca tulis: kemampuan membaca dan menulis dalam bahasa indonesia.

4. kesehatan fisik dan mental: surat keterangan sehat dari dokter.

5. lulus ujian: teori dan praktik yang diselenggarakan oleh kepolisian.

6. foto terbaru: pas foto berwarna dengan latar merah atau biru.

7. surat pernyataan: dokumen keaslian yang diajukan.

langkah-langkah membuat sim online

1. unduh aplikasi: cari aplikasi digital korlantas polri di google play store atau app store.

2. registrasi akun: daftar dengan mengisi data pribadi.

3. verifikasi data: lakukan verifikasi sesuai petunjuk aplikasi.

4. pilih layanan sim: mulai pengajuan sim baru atau perpanjangan.

5. isi formulir: masukkan data dengan teliti dan pilih jenis sim.

6. unggah dokumen: sertakan ktp, pas foto, dan surat kesehatan.

7. pembayaran biaya: lakukan pembayaran biaya administrasi.

8. jadwalkan ujian teori: setelah pembayaran terkonfirmasi.

9. ikuti ujian teori: selesaikan ujian melalui aplikasi.

10. jadwalkan ujian praktik: jika lulus teori, siapkan ujian praktik di satpas.

11. lakukan ujian praktik: hadiri ujian dengan dokumen asli.

12. ambil sim: setelah ujian praktik lulus, sim bisa diambil di satpas.

biaya pembuatan sim online

biaya pembuatan sim bervariasi berdasarkan jenisnya:

- sim a, b1, b2: rp 120.000

- sim c: rp 100.000

- sim d: rp 50.000

- sim internasional: rp 250.000

ada tambahan biaya seperti asuransi dan tes kesehatan. pastikan hanya membayar biaya resmi yang tercantum di aplikasi atau situs korlantas. hindari calo yang menawarkan jasa ilegal.

dengan memahami dan mengikuti panduan ini, anda bisa membuat sim dengan lebih mudah dan efisien melalui layanan online.

Tag
Share