Pada Sidang, KPK Keluarkan Bukti Gubernur Kalsel sebagai Tersangka yang Diduga Kabur dan Tak Terjaring OTT!
Pada Sidang Praperadilan KPK telah Membeberkan Bukti Gubernur Kalsel sebagai Tersangka yang Diduga Kabur dan Tidak Terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT)--Banjarmasin Post
Nia kemudian menegaskan bahwa pihaknya sudah menerbitkan Surat perintah penangkapan dan Surate Keputusan Pimpinan KPK untuk mencekal sahbirin ke luar negeri.
"Termohon telah menerbitkan surat perintah penangkapan nomor Sprinkap 06 dan surat putusan pimpinan KPK tentang larangan bepergian ke luar negeri, namun keberadaan pemohon belum diketahui sampai saat ini dan masih dilakukan pencarian,” ujar Nia.
BACA JUGA:Kacau! Sekda Jember Diduga Korupsi Pengadaan Billboard Rp 1,7 Miliar, Kini Jadi Tersangka
BACA JUGA:Kejagung Ungkap Peluang Tersngka Baru Kasus Korupsi Impor Gula Selain Tom Lembong
“Oleh karena itu, penetapan tersangka terhadap diri pemohon dilakukan secara in absentia sehingga tidak diperlukan pemeriksaan terhadap diri pemohon sebelum ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.
Sebagai informasi diketahui KPK sudah melakukan penahanan kepada 6 tersangka yang seharusnya 7 dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025.
Pada perkara kali ini, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB), Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah (YUL), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB), dan dua pihak swasta Sugeng Wahyudi (YUD) serta Andi Susanto (AND).
KPK telah mengamankan uang sekitar Rp 12 miliar (Rp 12.113.160.000) dan USD 500 dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Kalimantan Selatan(Kalsel) yang dilakukan pada Minggu (6/10/2024).
BACA JUGA:Tom Lembong Terjerat Kasus Korupsi Impor Gula, Anies dan Cak Imin Buka Suara
BACA JUGA:Kasus Korupsi Impor Gula, Ini Alasan Kejagung Baru Sekarang Menetapkan Tom Lembong Sebagai Tersangka
Gubernur Kalimantan Selatan tersebut diduga mendapat fee sebesar 5 persen untuk memperlancar tiga proyek pembangunan.
Proyek yang dimaksud ini adalah pembangunan lapangan sepak bola di kawasan olahraga terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih PT WKM (Wiswani Kharya Mandiri dengan nilai pekerjaan Rp23 miliar (Rp 23.248.949.136).
Kemudian ada juga proyek pembangunan Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT HIU (Haryadi Indonesia Utama) dengan nilai pekerjaan Rp22 miliar (Rp 22.268.020.250,00).
Dan yang terakhir ialah pembangunan kolam renang di kawasan olahraga terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatandengan penyedia terpilih CV BBB (Bangun Banua Bersama) dengan nilai pekerjaan Rp9 miliar (Rp9.178.205.930,00).
BACA JUGA:Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula, Ini Ancaman Hukuman Penjara yang Menanti Tom Lembong!