Viral! Keluarga Siswa Tuntut Rp100 Juta, Guru Didenda karena Unggah Video ke Medsos Tanpa Izin
Guru dituntut denda rp100 juta karena unggah video siswa tanpa izin--Ist
BACAKORAN.CO - Jagat media sosial diramaikan oleh kasus seorang guru di Kota Sorong, Papua Barat Daya, yang didenda adat sebesar Rp100 juta oleh keluarga seorang siswa.
Pasalnya, guru berinisial S dari SMP Negeri di Sorong ini mengunggah video aktivitas salah satu siswanya di kelas ke akun media sosial pribadinya tanpa izin dari keluarga siswa tersebut.
Dikutip tim bacakoran.co dari kanal youtube Official iNews peristiwa ini bermula ketika guru S mengabadikan momen siswa di kelas dan mengunggahnya sebagai bagian dari konten pendidikan.
Namun, keluarga siswa tidak terima karena tindakan tersebut dianggap melanggar privasi dan norma adat setempat.
BACA JUGA:Kacau! Usai Viralkan Siswi Gambar Alis Pakai Spidol, Seorang Guru di Sorong Didenda Rp 100 Juta
BACA JUGA:Menghebohkan! Alasan Guru Tampar Siswa SD di Tasikmalaya hingga Berujung ke Polisi
Merasa dirugikan, keluarga siswa menuntut pembayaran denda adat yang mencapai Rp100 juta sebagai bentuk ganti rugi atas tindakan tersebut.
Insiden ini menimbulkan kontroversi dan berujung pada tuntutan hukum adat di wilayah Papua Barat Daya.
Dalam budaya setempat, setiap tindakan yang dianggap merugikan pihak keluarga atau individu tertentu dapat dikenai denda adat sebagai bentuk tanggung jawab sosial.
Kasus ini menyulut perdebatan di kalangan masyarakat, terutama terkait aturan privasi dan etika dalam penggunaan media sosial di lingkungan pendidikan.
BACA JUGA:Indra Sjafrie Boyong Pemain Berguru ke Jepang sebelum Bersaing di Piala Asia U20, Ini Programnya
Kasus ini tidak hanya menarik perhatian publik, tetapi juga memicu gerakan solidaritas dari rekan-rekan seprofesi di Sorong dan wilayah lainnya.
Para guru, yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), memberikan dukungan penuh kepada guru S untuk meringankan beban denda yang dijatuhkan.