Viral! Keluarga Siswa Tuntut Rp100 Juta, Guru Didenda karena Unggah Video ke Medsos Tanpa Izin
Guru dituntut denda rp100 juta karena unggah video siswa tanpa izin--Ist
Solidaritas ini memperlihatkan dukungan kolektif dari komunitas guru, yang menilai tindakan guru S bukanlah suatu pelanggaran serius.
Melainkan hanya bagian dari upaya memberikan apresiasi terhadap siswa.
BACA JUGA:Lecehkan Murid dan Sempat Ditangguhkan, Oknum Guru di Bandar Lampung Kembali Ditahan!
Sejumlah pihak, terutama PGRI, menyuarakan keprihatinan atas sanksi yang diberikan.
Dengan harapan agar ada pemahaman bersama terkait pemanfaatan media sosial dalam lingkungan pendidikan.
Mereka juga menyerukan perlunya dialog antara pihak sekolah, keluarga, dan masyarakat untuk mencegah terulangnya kasus serupa.
Meski insiden ini menarik perhatian besar, proses belajar mengajar di SMP Negeri 3 Kota Sorong tetap berlangsung lancar.
BACA JUGA:Kesempatan Emas! Guru Swasta Boleh Daftar PPPK 2024, Ini Kriteria yang Harus Dipenuhi Untuk Jadi ASN
BACA JUGA:Wajah Kepengurusan Perbasi Periode 2024-2028 Bergantung pada Tim Ini
Para guru dan siswa di sekolah tersebut tetap fokus pada kegiatan pendidikan, meski berada di tengah sorotan publik akibat kasus yang sedang berlangsung.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga komunikasi antara sekolah dan keluarga, serta memahami sensitivitas budaya setempat sebelum berbagi konten di media sosial.