Kapolri Buka Suara: Ketum Projo Budi Arie Bakal Diperiksa Terkait Kasus Judi Online di Komdigi, Ini Syaratnya!
Kapolri Listyo Sigit membuka kemungkinan untuk memeriksa mantan Menkominfo yang juga Ketum Projo Budi Arie terkait jaringan judi online yang melibatkan oknum pegawai Komdigi.--istimewa
BACAKORAN.CO – Kasus jaringan judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyeret sejumlah pihak.
Termasuk mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) yang juta Ketua Umum (Ketum) Projo, Budi Arie Setiadi.
Bahkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan membuka kemungkinan untuk memeriksa Budi Arie terkait kasus tersebut.
Di mana, menurut Listyo, penyidikan terkait kasus jaringan judi online di Komdigi telah diserahkan kepada tim penyidik, khususnya di Polda Metro Jaya.
BACA JUGA:Sudah Curiga dari Awal! Budi Arie Ungkap Kecurigaan soal Pegawai Komdigi yang Terlibat Judi Online
BACA JUGA:Judi Online Libatkan Oknum Kemenkomdigi! 1 Tersangka Masih Buron, Total Sudah 18 Orang
Penyidik, tegas Kapolri, akan menindak siapa pun yang terindikasi terlibat tanpa pandang bulu.
Termasuk Budi Arie, jika ada petunjuk ke arah tersebut.
"Saya kira, jika dalam penyidikan yang dilakukan oleh tim saya muncul nama-nama tertentu, maka tentu akan diproses dan diperiksa," ujar Listyo usai rapat dengan Komisi III DPR RI.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 18 tersangka, dengan 10 di antaranya merupakan oknum pegawai Komdigi.
BACA JUGA:2 Tersangka Baru Kasus Judi Online Terungkap, Libatkan Oknum Pegawai Komdigi
BACA JUGA:Bareskrim Polri Sita Aset dari Tersangka Senilai Rp 13.8 Miliar dalam Mengungkap Kasus Judi Online
Salah seorang tersangka berinisial AK, merupakan anggota tim penanganan situs judi online di bawah Direktorat Pengendalian Ditjen Aptika pada masa kepemimpinan Budi Arie di Kominfo.
Budi Arie menegaskan tim tersebut beroperasi di bawah pengawasan langsung Direktorat Pengendalian.