bacakoran.co

Mohon Maaf! Tenaga Honorer PPPK dengan Kategori Ini Langsung Dicoret dari Pengangkatan PPPK 2024

Begini info selengkapnya mengenai kategori tenaga honorer tersebut -Pinterest -

1. Tenaga honorer yang tidak lolos verifikasi dan validasi data di Badan Kepegawaian Negara (BKN)

2. Tenaga honorer yang tidak aktif bekerja selama minimal 3 bulan berturut-turut

BACA JUGA:Siap-siap, Ada 40.541 Loker CPNS dan PPPK di Kemendikbudristek, Cek Rinciannya di Sini!

BACA JUGA:Kok Bisa! PPPK Tidak Bisa Naik Golongan Seperti PNS, Namun Gaji Pokok Lebih Besar..

3. Tenaga honorer yang telah melewati batas usia pensiun sesuai UU ASN No. 20 Tahun 2023

4. Tenaga honorer yang memiliki catatan pelanggaran disiplin

5. Tenaga honorer yang NIK-nya tercatat sebagai anggota partai politik di database KPU, meskipun tanpa sepengetahuan mereka.

6. Penting bagi para tenaga honorer untuk memastikan status mereka dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan agar dapat berpartisipasi dalam proses pengangkatan PPPK 2024.

BACA JUGA:Janji Bayar Honor TKS 2023, Jika Formasi PPPK Terpenuhi, 2024 Tenaganya Tak Lagi Dugunakan

BACA JUGA:Woow! Gaji PNS, TNI, Polri, dan PPPK Naik 8 Persen di 2024, Ini Rinciannya

Sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024, salah satu syarat mutlak untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi tenaga honorer adalah tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis, termasuk keanggotaan atau kepengurusan partai politik.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan pencoretan langsung dari proses pengangkatan PPPK oleh Menteri PANRB.

Dengan adanya ketentuan ini, dapat dipastikan bahwa tenaga honorer yang masuk dalam kategori yang telah disebutkan sebelumnya tidak akan mendapatkan kesempatan untuk mengikuti proses seleksi lebih lanjut dan secara otomatis dinyatakan tidak lulus.

Dalam seleksi pengangkatan PPPK tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

BACA JUGA:Hasil Seleksi Calon PPPK Guru 2024 Belum Keluar? Jangan Khawatir, Begini Pesan BKN untuk Para Honorer!

Mohon Maaf! Tenaga Honorer PPPK dengan Kategori Ini Langsung Dicoret dari Pengangkatan PPPK 2024

Jingga

Jingga


bacakoran.co - menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (menpan rb) telah menetapkan bahwa beberapa kelompok

tenaga honorer tidak akan dipertimbangkan untuk diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja () pada tahun 2024 kriteria yang mengakibatkan penghapusan dari daftar pengangkatan.

proses pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (pppk) adalah salah satu mandat yang diatur dalam undang-undang aparatur sipil negara () 2023, yang akan dilaksanakan melalui serangkaian tes seleksi.

pemerintah sebelumnya telah mengumumkan pembukaan pendaftaran untuk 2024 bagi tenaga honorer, yang akan dilaksanakan dalam dua periode.

pendaftaran untuk seleksi pppk 2024 pada periode pertama telah dibuka oleh pemerintah dari tanggal 1 hingga 20 oktober 2024.

pemerintah telah membuka pendaftaran untuk seleksi pppk 2024 periode pertama, yang ditujukan kepada pelamar prioritas seperti guru, d-iv bidan pendidik tahun 2023, eks thk-ii, serta tenaga honorer yang terdaftar di badan kepegawaian negara (bkn).

sementara itu, pendaftaran untuk seleksi pppk 2024 periode kedua akan dibuka oleh pemerintah pada tanggal 17 november hingga 31 desember 2024.

pendaftaran untuk pppk 2024 periode kedua ditujukan bagi pelamar yang saat ini aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan pendidikan profesi guru (ppg) yang melamar untuk formasi guru di instansi daerah.

tenaga honorer yang berhasil meraih peringkat tertinggi dalam seleksi akan diangkat menjadi pppk. namun, ada beberapa kategori tenaga honorer yang secara langsung dikeluarkan dari proses pengangkatan pppk oleh menpan rb.

berdasarkan informasi yang tersedia, yang langsung dicoret dari pengangkatan pppk oleh menpan rb adalah:

1. tenaga honorer yang tidak lolos verifikasi dan validasi data di badan kepegawaian negara (bkn)

2. tenaga honorer yang tidak aktif bekerja selama minimal 3 bulan berturut-turut

3. tenaga honorer yang telah melewati batas usia pensiun sesuai uu asn no. 20 tahun 2023

4. tenaga honorer yang memiliki catatan pelanggaran disiplin

5. tenaga honorer yang nik-nya tercatat sebagai anggota partai politik di database kpu, meskipun tanpa sepengetahuan mereka.

6. penting bagi para tenaga honorer untuk memastikan status mereka dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan agar dapat berpartisipasi dalam proses pengangkatan pppk 2024.

sesuai dengan peraturan menteri panrb nomor 6 tahun 2024, salah satu syarat mutlak untuk diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (pppk) bagi tenaga honorer adalah tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis, termasuk keanggotaan atau kepengurusan partai politik.

pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan pencoretan langsung dari proses pengangkatan pppk oleh menteri panrb.

dengan adanya ketentuan ini, dapat dipastikan bahwa tenaga honorer yang masuk dalam kategori yang telah disebutkan sebelumnya tidak akan mendapatkan kesempatan untuk mengikuti proses seleksi lebih lanjut dan secara otomatis dinyatakan tidak lulus.

dalam seleksi pengangkatan pppk tahun 2024 yang diselenggarakan oleh kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Tag
Share