Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PPPK Pada Desember 2024, Pemerintah Tetapkan 2 Tahap Seleksi dan Syaratnya!
Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PPPK, Ini 2 Tahap Seleksi dan Persyaratannya -Ayobandung.com-
BACAKORAN.CO - Honorer bersiap, pengangkatan menjadi PPPK akan diselesaikan pada bulan Desember 2024 ini.
Pemerintah telah memastikan bahwa status tenaga honorer akan diselesaikan melalui seleksi PPPK yang dibuka pada tahun 2024.
Agar tidak terjadi lagi PHK massal terhadap tenaga honorer, maka dari itu upaya yang dilakukan pemerintah yakni mengangkat honorer menjadi PPPK.
Dalam proses pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK tahun ini, harus melalui seleksi yang diselenggarakan oleh pemerintah.
BACA JUGA:Kabar Gembira! Pendaftaran PPPK Tahap 2 Dibuka 17 November 2024, Ini Dokumen yang Dipersiapkan
Selain melalui seleksi, adapun persyaratan yang harus dipenuhi honorer agar bisa diangkat menjadi PPPK pada Desember nanti.
Seperti yang dikutip oleh Bacakoran.Co dari Ayobandung.Com pada Rabu (13/11/2024), terdapat syarat dan tahapan seleksi yang harus dipenuhi honorer, yuk disimak.
Menteri PANRB sebelumnya menargetkan agar proses pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN PPPK dapat selesai sepenuhnya pada bulan Desember 2024.
Pengangkatan PPPK tahun ini akan ditujukan kepada tenaga honorer yang sudah terdaftar dalam database BKN.
BACA JUGA: Wajib Tahu! BKN Umumkan 2 Tahap Wajib bagi Non ASN dalam Seleksi PPPK 2024
Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK didasarkan pada hasil verifikasi dan validasi data dan sebanyak 1,78 juta honorer telah diselesaikan pemerintah bersama BKN pada awal tahun 2024.
Bagi tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.