bacakoran.co

Gembong Narkoba Murtala Kabur dari Rutan Salemba, Kejaran Polisi Semakin Panas

Murtala Ilyas, tokoh utama jaringan narkoba besar, melarikan diri dari Rutan Salemba.-www.viva.co.id-

Pihak kepolisian berhasil menyita 110 kilogram narkoba sebagai barang bukti dari kejahatan yang dilakukan oleh jaringan Murtala.

Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap tujuh tersangka yang terdiri dari SD (44 tahun), AN (42 tahun), MR (42 tahun), MT atau Murtala (42 tahun), ML (29 tahun), WP (24 tahun), dan RD (22 tahun).

BACA JUGA:Zulkarnain Pelaku Pembunuhan Wanita Muda di Palembang, Terancam Hukuman Mati, Ini Pasal yang Dikenakan!

BACA JUGA:Viral! Seorang Ibu 2 Anak Asal Sumsel Dipenjara Lantaran Siram Air Keras ke Pria yang Sering Menerornya

Ternyata, Murtala mengendalikan jaringan narkoba internasional yang melibatkan Malaysia, Aceh, dan Jakarta.

Beberapa waktu yang lalu, Murtala Ilyas dijatuhi hukuman 8 tahun penjara oleh Mahkamah Agung atas keterlibatannya dalam kasus pencucian uang dari hasil kejahatan narkoba.

Aset Murtala yang bernilai Rp 142 miliar dikembalikan kepadanya setelah adanya putusan dari Mahkamah Agung.

Murtala melakukan langkah hukum dengan mengajukan banding atas putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

BACA JUGA:Viral! Orang Tua Siswa di Surabaya Paksa Siswa Lain Bersujud dan Menggonggong, Ini Kronologi Lengkapnya

BACA JUGA:Pramono Anung Bantah Kenal Sosok 'T', Bandar Judi Online yang Lagi Ramai Dibicarakan

Dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi mengurangi hukuman terhadap Murtala menjadi 4 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar.

Selain hukuman yang dikurangi, seluruh harta kekayaan Murtala yang bernilai Rp 142 miliar juga dikembalikan kepadanya.

Polres Metro Jakarta Barat telah membentuk tim penyelidik khusus untuk melacak semua aset dan harta yang dimiliki oleh Murtala.

BACA JUGA:Dua Truk Tabrakan di Tol Cakung, Diduga Sopir Mengantuk: Saksi Mata Ungkap Kronologi Kejadian

BACA JUGA:Gadis 14 Tahun di Padang Sidempuan Jadi Tersangka Penyebar Video Syur, Ayah Minta Keadilan!

Gembong Narkoba Murtala Kabur dari Rutan Salemba, Kejaran Polisi Semakin Panas

Nurul

Nurul


bacakoran.co - murtala ilyas berhasil melarikan diri dari rumah negara kelas i salemba yang berada di jakarta pusat.

menggunakan alat bantu, murtala bersama enam tahanan lainnya berhasil merusak teralis besi dan melarikan diri melalui lubang yang terbentuk.

pada dini hari selasa, 12 november 2024, murtala ilyas bersama kelompoknya melarikan diri dari penahanan mereka.

saat ini, pihak rutan salemba dan tengah intensif melakukan pengejaran terhadap murtala dan kelompoknya.

dikutip dari , sebelumnya, murtala pernah ditangkap oleh satuan reserse narkoba polres metro jakarta barat yang saat itu dipimpin oleh akbp indrawienny panjiyoga.

murtala ilyas merupakan tokoh utama dalam jaringan narkoba dan memiliki catatan sebagai tindak pidana pencucian uang.

murtala kembali ditangkap oleh satuan reserse narkoba polres metro jakarta barat untuk yang ketiga kalinya setelah dibebaskan dari tahanan.

tindakan ilegal yang dilakukan murtala terulang kembali, kali ini dengan jumlah sabu yang sangat besar, yakni 110 kilogram yang diimpor dari malaysia.

rekam murtala menunjukkan bahwa ia telah terlibat dalam peredaran sabu sebanyak tiga kali setelah dibebaskan.

polisi berhasil membongkar jaringan murtala dan kelompoknya melalui penyelidikan yang dilakukan antara oktober 2023 hingga januari 2024.

pihak kepolisian berhasil menyita 110 kilogram narkoba sebagai barang bukti dari kejahatan yang dilakukan oleh jaringan murtala.

dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap tujuh tersangka yang terdiri dari sd (44 tahun), an (42 tahun), mr (42 tahun), mt atau murtala (42 tahun), ml (29 tahun), wp (24 tahun), dan rd (22 tahun).

ternyata, murtala mengendalikan jaringan narkoba internasional yang melibatkan malaysia, aceh, dan jakarta.

beberapa waktu yang lalu, murtala ilyas dijatuhi hukuman 8 tahun penjara oleh mahkamah agung atas keterlibatannya dalam kasus pencucian uang dari hasil kejahatan narkoba.

aset murtala yang bernilai rp 142 miliar dikembalikan kepadanya setelah adanya putusan dari mahkamah agung.

murtala melakukan langkah dengan mengajukan banding atas putusan tersebut ke pengadilan tinggi banda aceh.

dalam putusan banding, pengadilan tinggi mengurangi hukuman terhadap murtala menjadi 4 tahun penjara serta denda sebesar rp 1 miliar.

selain hukuman yang dikurangi, seluruh harta kekayaan murtala yang bernilai rp 142 miliar juga dikembalikan kepadanya.

polres metro jakarta barat telah membentuk tim penyelidik khusus untuk melacak semua aset dan harta yang dimiliki oleh murtala.

bersama dengan ppatk, polisi melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap aset-aset yang dimiliki murtala.

Tag
Share