bacakoran.co

Pemutihan Utang UMKM, Bos BRI Jelaskan Begini Ketentuan dan Syaratnya

Penjelasan Sunarso Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) tentang pemutihan utang UMKM--

Pemutihan Utang UMKM, Bos BRI Jelaskan Begini Ketentuan dan Syaratnya

Deby Tri

Deby Tri


bacakoran.co - telah mengeluarkan kebijakan untuk menghapus kredit macet bagi pelaku umkm di sektor-sektor seperti pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan.

kebijakan ini mendapatkan dukungan penuh dari yang tergabung dalam himpunan bank milik negara (himbara).

sunarso, direktur utama (persero) tbk (bbri), menuturkan bahwa kebijakan ini sangat dinantikan oleh pihak perbankan.

menurutnya, permintaan agar yang tidak dapat dipulihkan dihapuskan dari catatan keuangan awalnya berasal dari bank-bank pelat merah. 

tujuannya adalah agar kredit macet tersebut tidak lagi dianggap sebagai kerugian negara.

"kami mendukung penuh penghapusan ini, terutama himbara, karena memang ini adalah permintaan kami yang kemudian dipenuhi," ujar sunarso dalam rapat dengar pendapat komisi vi dpr ri di jakarta pada rabu (13/11/2024).

namun, sunarso menegaskan bahwa implementasi kebijakan ini harus tetap mengedepankan tata kelola yang baik guna menghindari terjadinya moral hazard. 

oleh karena itu, pemutihan utang umkm harus mengikuti peraturan pemerintah (pp) nomor 47 tahun 2024.

dalam penjelasannya, sunarso menyatakan bahwa sesuai pp nomor 47 tahun 2024, kredit macet umkm yang dapat dihapus tagih adalah kredit yang sudah dihapus buku setidaknya selama 5 tahun pada saat aturan ini diberlakukan.

dengan kata lain, kredit tersebut sudah tidak tercatat dalam neraca keuangan perusahaan.

"kredit yang sudah direstrukturisasi dan ditagih namun tetap tidak mampu dibayar, serta yang tidak ingin dicatatkan dalam neraca bank, maka akan dihapus buku," jelas sunarso.

penghapusan kredit ini berlaku untuk piutang dengan nilai pokok maksimal rp 500 juta per debitor. 

kebijakan ini tidak berlaku untuk kredit yang dijamin oleh asuransi atau lembaga penjaminan kredit.

selain itu sunarso menekankan bahwa penghapusan hanya berlaku bagi kredit umkm yang merupakan bagian dari program pemerintah yang sumber dananya berasal dari bank dan/atau lembaga keuangan non-bank bumn yang programnya telah selesai saat peraturan ini diberlakukan. 

oleh karena itu, kredit seperti kredit usaha rakyat (kur) tidak termasuk dalam penghapusan ini karena programnya masih berjalan.

"apakah kur memenuhi syarat? tidak, karena kur adalah program yang masih berlangsung," ujar sunarso.

sunarso memastikan bahwa bank pelat merah siap untuk melaksanakan kebijakan pemutihan kredit macet umkm, namun tetap menekankan pentingnya tata kelola yang baik.

"kami mendukung kebijakan ini, namun tata kelolanya harus diperbaiki," tutupnya.

Tag
Share