bacakoran.co

Fix! Sri Mulyani Pastikan PPN Naik Jadi 12 Persen 1 Januari 2025, Begini Dampaknya Bagi Ekonomi Masyarakat!

Menkeu Sri Mulyani Indrawati pastikan PPN 12 persen berlaku mulai 1 Januari 2025 meski saat ini kondisi ekonomi sedang susah dan daya beli masyarakat menurun.--istimewa

BACAKORAN.CO – Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan diberlakukan mulai 2025.

Kebijakan ini ramai mendapat kritik darihttps://bacakoran.co/read/38849/sri-mulyani-pastikan-ppn-12-persen-berlaku-januari-2025-kaum-mendang-mending-makin-sekarat berbagai pihak, khususnya masyarakat ekonomi menengah ke bawah.

Mereka keberatan PPN naik menjadi 12 persen dengan alasan akan membuat harga kebutuhan merangkak naik.

Namun, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, rencana penerapan PPN sebesar 12 persen di 2025 telah melalui kajian mendalam bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

BACA JUGA:Sri Mulyani Pastikan PPN 12 Persen Berlaku Januari 2025, Kaum Mendang Mending Makin Sekarat

BACA JUGA:PPN Makin Tinggi, Siap-siap Kantong Jebol di Tahun Baru! Ketentuan Sesuai Arahan Pemerintahan Baru

Menurutnya, keputusan ini tidak diambil secara tiba-tiba.

Melainkan mempertimbangkan keberlanjutan kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Ini bukan keputusan yang mendadak. Kami tetap berupaya menjaga kesehatan APBN dengan mempertimbangkan berbagai aspek,” terang Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Gedung DPR.

Kenaikan bertahap tarif PPN, dari 10 persen menjadi 11% pada 2022 dan akan menjadi 12 persen pada 2025, tercantum dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

BACA JUGA:Kelas Menengah Hidup Makin Sulit, Pemerintah Ngotot Naikkan PPN Jadi 12 Persen di 2025, Tidak Bisa Ditunda?

BACA JUGA:Wow! Bantu Kelas Menengah Beli Rumah Melalui PPN DTP, Pemerintah Tambah Anggaran Segini!

Untuk itu, Sri Mulyani berkomitmen memberikan sosialisasi yang komprehensif kepada masyarakat guna menghindari kegelisahan publik.

Ekonomi Indonesia kini berada dalam tekanan, terlihat dari penurunan tingkat konsumsi masyarakat hingga kuartal III-2024.

Fix! Sri Mulyani Pastikan PPN Naik Jadi 12 Persen 1 Januari 2025, Begini Dampaknya Bagi Ekonomi Masyarakat!

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – kenaikan pajak pertambahan nilai (ppn) menjadi 12 persen akan diberlakukan mulai 2025.

kebijakan ini ramai mendapat kritik dari berbagai pihak, khususnya masyarakat ekonomi menengah ke bawah.

mereka keberatan ppn naik menjadi 12 persen dengan alasan akan membuat harga kebutuhan merangkak naik.

namun, menteri keuangan (menkeu) mengatakan, rencana penerapan ppn sebesar 12 persen di 2025 telah melalui kajian mendalam bersama dewan perwakilan rakyat (dpr).

menurutnya, keputusan ini tidak diambil secara tiba-tiba.

melainkan mempertimbangkan keberlanjutan kesehatan anggaran pendapatan dan belanja negara (apbn).

“ini bukan keputusan yang mendadak. kami tetap berupaya menjaga kesehatan apbn dengan mempertimbangkan berbagai aspek,” terang sri mulyani dalam rapat kerja dengan komisi xi dpr di gedung dpr.

kenaikan bertahap tarif ppn, dari 10 persen menjadi 11% pada 2022 dan akan menjadi 12 persen pada 2025, tercantum dalam undang-undang harmonisasi peraturan perpajakan (uu hpp).

untuk itu, sri mulyani berkomitmen memberikan sosialisasi yang komprehensif kepada masyarakat guna menghindari kegelisahan publik.

ekonomi indonesia kini berada dalam tekanan, terlihat dari penurunan tingkat konsumsi masyarakat hingga kuartal iii-2024.

menurut data badan pusat statistik (bps), konsumsi rumah tangga pada kuartal iii-2024 hanya tumbuh 4,91 persen, turun dari kuartal sebelumnya sebesar 4,93 persen.

perlambatan konsumsi ini berdampak pada pertumbuhan ekonomi kuartal iii yang hanya mencapai 4,95 persen.

angka ini lebih rendah dibandingkan kuartal ii yang sebesar 5,11 persen.

“kita harus menjelaskan kepada masyarakat,” cetusnya.

meski ada kebijakan terkait ppn, pemerintah tetap memberikan perhatian khusus pada sektor-sektor penting seperti kesehatan, pendidikan, dan kebutuhan pokok.

pemerintah, terang sri mulyani, telah memberikan berbagai keringanan pajak untuk menjaga daya beli masyarakat.

termasuk pengecualian pajak bagi beberapa barang dan jasa.

“ada banyak barang dan jasa yang tidak dipungut ppn atau dikenakan tarif lebih rendah, sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut,” ungkapnya.

ketua umum gabungan pengusaha makanan dan minuman seluruh indonesia (gapmmi), adhi s. lukman menyebutkan, kenaikan ppn akan semakin membebani industri makanan dan minuman di tengah persaingan ketat serta lonjakan harga bahan baku, energi, dan logistik.

ia berharap pemerintah mempertimbangkan ulang kebijakan ini, mengingat daya beli masyarakat belum pulih sepenuhnya.

“kondisi saat ini butuh dukungan pemerintah. jika ppn dinaikkan, sektor industri makanan dan minuman akan semakin terbebani,” ujar adhi seperti dilansir dari cnbc indonesia.

m. faisal, direktur eksekutif center of reform on economics (core), menyoroti melemahnya indeks keyakinan konsumen sebagai tanda tekanan pada masyarakat.

ia menyarankan agar pemerintah tidak mengambil langkah yang kontraproduktif terhadap kepercayaan konsumen terhadap perekonomian ke depan.

salah satu langkah yang ia usulkan adalah mempertimbangkan kembali kenaikan ppn menjadi 12 persen.

“jika kebijakan ke depan justru memperburuk kondisi ini, hal tersebut akan semakin menekan konsumsi rumah tangga,” pungkas faisal.

Tag
Share