bacakoran.co - sebuah kisah tragis yang dipicu oleh api mencengangkan warga desa medan estate, deli serdang, sumatera utara.
polisi berhasil mengungkap tabir di balik penemuan jasad seorang wanita muda berusia 24 tahun di pinggir jalan pada 14 november 2024.
korban, yang mengenakan kaos putih dan celana jeans, mengenaskan akibat dianiaya oleh istri sah kekasih gelapnya.
pelaku utama, maryani (49), merasa terbakar api cemburu setelah mendengar kabar bahwa korban memiliki hubungan dengan suaminya, dedy (37).
informasi ini diterima maryani dari keluarganya.
tak dapat mengendalikan emosinya, maryani menemui dan menganiayanya hingga tewas.
kronologi kejadian
kapolsek medan tembung menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika maryani mengetahui keberadaan korban di rumah suaminya.
terpancing emosi, maryani segera menghampiri korban dan melakukan tindakan brutal hingga korban kehilangan nyawanya.
tidak hanya maryani, tiga orang lainnya juga terlibat dalam aksi ini, termasuk suaminya, dedy.
dedy bersama dua rekan lainnya, iwan dan sanif, membantu maryani membuang jasad korban di pinggir jalan di wilayah desa medan estate.
"pelaku utama, maryani, langsung menjadi eksekutor dalam penganiayaan ini. sementara dedy dan dua lainnya ikut membantu membuang korban. ini adalah tindakan yang tidak manusiawi," ungkap kompol johnson sitompul selaku kapolsek medan tembung dilansir dari kanal youtube tvonenews.
motif cemburu dan pengkhianatan
motif ini diduga kuat karena rasa cemburu yang mendalam.
maryani merasa dikhianati oleh suaminya yang diduga menjalin hubungan gelap dengan korban.
kejadian ini menjadi contoh tragis bagaimana konflik rumah tangga yang tidak terselesaikan bisa berujung pada tindak yang mematikan.
"pelaku merasa sakit hati karena korban memiliki hubungan dekat dengan suaminya. ini murni motif asmara yang dilandasi rasa cemburu," jelas kompol johnson sitompul.
keempat pelaku kini ditahan oleh pihak berwenang.
maryani dijerat dengan pasal 338 kuhp tentang tindak pidana pembunuhan, sedangkan suaminya dan dua pelaku lainnya akan dikenakan pasal berlapis atas perannya dalam membantu membuang jasad korban.
ancaman mencapai 15 tahun penjara bagi seluruh pelaku.
"kami tidak akan mentolerir tindakan seperti ini. semua pelaku akan dihukum sesuai hukum yang berlaku," tegas kapolsek medan tembung.
kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk menyelesaikan konflik rumah tangga dengan kepala dingin.
emosi yang tidak terkendali dapat berujung pada tindakan kriminal yang berakibat fatal.
warga sekitar yang mendengar berita ini berharap keadilan segera ditegakkan dan menjadi pelajaran penting agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.