Akhirnya Mary Jane Veloso Segara Dapat Pulang Setelah Mendekam di Penjara Indonesia Lebih dari Satu Dekade
Mary Jane Veloso dibebaskan--Hukumannews.com
BACAKORAN.CO - Pemerintah Filipina memastikan Mary Jane Veloso, yang telah lebih dari satu dekade mendekam di penjara Indonesia, segera dipulangkan.
Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr., mengumumkan kabar ini pada Rabu (20/11/2024), yang menyebutnya sebagai hasil diplomasi panjang antara Filipina dan Indonesia.
“Setelah lebih dari satu dekade diplomasi dan konsultasi, kami berhasil menunda eksekusinya cukup lama hingga mencapai kesepakatan untuk memulangkannya,” ujar Marcos.
Mary Jane Veloso ditangkap pada 2010 di Yogyakarta, Indonesia, karena membawa 2,6 kilogram heroin di kopernya.
Namun, eksekusi tersebut ditunda pada 2015 setelah pemerintah Filipina mengajukan bukti bahwa Veloso adalah korban perdagangan manusia.
Sejak saat itu, pemerintah Filipina terus berupaya agar hukuman Veloso diringankan.
Dalam KTT ASEAN 2023 di Indonesia, Presiden Marcos kembali mengangkat kasus ini, meminta pengampunan, pengurangan hukuman, dan ekstradisi agar Veloso dapat menjalani sisa hukumannya di Filipina.
Pada September 2022, Departemen Luar Negeri Filipina (DFA) secara resmi meminta grasi untuk Veloso.
BACA JUGA:Bukan Perdagangan Orang, 539 WNI Jadi Operator Judi Online di Filipina, Mabes Polri Ungkap Nasibnya!
BACA JUGA:Dideportasi dari Indonesia! Mantan Walikota Bamban Filipina, Alice Guo Langsung Ditahan...
Akhirnya, setelah bertahun-tahun negosiasi, pemerintah Indonesia menyetujui pemindahan Veloso ke penjara di Filipina.
Marcos pun menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan pemerintah Indonesia atas sikap baik mereka.