35 Kg Ganja dari Loket Bus AKAP di OKU Timur Dibakar Polisi
BAKAR : Polres OKU Timur musnahkan 35 kg ganja kering yang sebelumnya di temukan dalam 2 buah koper tak bertuan di loket bus AKAP (foto: kholid/sumeks.bacakoran.co)--
BACAKORAN.CO -- 35, 47 kg narkotika golongan 1 jenis ganja kering yang di sita aparat Polres OKU Timur Sumatera Selatan dari salah satu loket bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Jalan Lintas Sumatera, Desa Kota Baru Kecamatan Martapura Kabupaten OKU Timur, pada 23 Juli 2024 lalu ternyata hingga kini tak diketemukan pemiliknya.
Karena itu, Kamis pagi 21 November 2024, Polres OKU Timur memusnahkan ganja tak bertuan yang sebelumnya tersimpan dalam 2 buah koper itu.
Pemusnahan ganja itu dilakukan dengan cara dibakar menggunakan alat incinerator atau alat pembakaran imbah medis padat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Martapura.
Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi disela-sela pemusnahan ganja menjelaskan bahwa ihwal penemuan ganja itu setelah sebelumnya polisi mendapat informasi dari petugas loket bus yang mengatakan ada dua koper paket mencurigakan. Ketika itu 2 koper tersebut telah 10 hari tidak ada yang mengambil.
BACA JUGA:Geger! Pria di Cengkareng Ditangkap, Polisi Temukan 40 Batang Ganja di Loteng Rumahnya
BACA JUGA:Wah Gila! Penemuan Ladang Ganja Siap Panen Seluas 1,5 Hektare di Pedalaman Pidie, Polisi Lakukan Ini...
Polisi langsung menindaklanjuti informsi itu dengan mendatangi lokasi loket bus dan memeriksa dua koper berwarna abu-abu dan biru yang dianggap mencurigakan.
"Setelah diperiksa, ternyata isi koper tersebut adalah paket ganja," ujar Kapolres didampingi Kasat Resnarkoba AKP Dedi Suandy SH, Kamis 21 November 2024.
Ganja tersebut, kata Kapolres di kemas dalam 35 bungkus plastik bening dan dilakban dengan berat rata-rata perbungkus sekira 1 kg.
Kemudian ganja itu dibawa ke ke Mapolres OKU Timur untuk diamankan. Polisi kemudian berusaha menelusuri asal usul paket dan siapa penerimanya.
BACA JUGA:Dulu Cuma Rumor Jadi Pelakor, Kini Nissa Sabyan Resmi Jadi Istri Ayus
BACA JUGA:150 Peserta Ikuti Tes CAT Tahap I Calon Petugas Pembimbing Ibadah Haji di Kemenag Palembang
Hanya saja dalam penyelidikan, polisi belum berhasil meneumukan pemilik dua koper yang berisi ganja itu. "Hingga kini terkait pemilik masih dalam penyelididikan," katanya.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, ganja tersebut sengaja dimusnahkan dengan cara embakaran bekerjasama dengan RSUD Martapura, karena rumah sakit tersebut memiliki alat pembakaran dengan corong setinggi 15 meter.
Sehingga asal dari pembakaran barang bukti itu tidak membahayakan masyarakat sekitar. "Pemusnahan barang bukti ini kita lakukan setelah sebelummnya dilakukan pemeriksaan di Polda Sumsel,"ujarnya.
Dia juga menghimbau kepada masyarakat agar segera berhenti menggunakan narkoba. "Kami dari Polres OKU Timur berkomitmen berperang terhadap narkoba. Kami akan memberantas seluruh peredaran narkoba di OKU Timur," ungkapnya.
BACA JUGA:Cair Saldo DANA Gratis Rp600.000 Ke AKun e-Wallet, Ini 21 Link Aplikasi Paling Gacor yang Bisa Dimainkan
Hadir pula dalam pemusnahakan barang bukti 35 kg ganja tersebut, Pjs Bupati OKU Timur Prof Dr HM Edwar Juliartha SSos MM, Kajari OKU Timur Andri Juliansyah, Direktur RSUD Martapura dr Dedy Dahmudy, perwakilan BNN, juga Perwakilan Pengadilan Negeri.