Resmi! ICC Layangkan Surat Penangkapan untuk PM Israel Benjamin Netanyahu, Negara Anggota Wajib Ikut Tangkap!
ICC Resmi Mengeluarkan Surat Penangkapan untuk PM Israel Benjamin Netanyahu dan Jadi Buronan 124 Negara--Liputan6.com
BACAKORAN.CO - Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) telah resmi merilis surat penangkapan untuk perdana menteri Israel Benjamin Neta Yahoo yang menjadi buronan 124 negara.
Tidak hanya Netanyahu, ICC juga menyampaikan jika mantan menteri pertahanan Israel, Yoav Gallant ikut turut menjadi subjek penangkapan Mahkamah.
"Pengadilan mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk dua orang, Tn. Benjamin Netanyahu dan Tn. Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024, hari ketika Penuntutan mengajukan permohonan surat perintah penangkapan," isi dari pernyataan ICC.
Di dalam pernyataan tersebut ICC meyakini bahwa Netanyahu dan Gallant memikul tanggung jawab pidana atas kejahatan perang.
BACA JUGA:Perang Memanas di Lebanon, 3 Tentara Israel Tewas, Termasuk Seorang Berusia 70 Tahun
BACA JUGA:Israel Kembali Luncurkan Serangan ke Gaza, 15 Orang Tewas Termasuk Petugas Penyelamat
Kemudian kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan dan penganiayaan, kemudian tindakan tidak manusiawi lain kepada pihak terkait.
Israel yang bukan bagian dari anggota ICC menolak mentah-mentah surat penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant ini, kemudian Netanyahu sendiri menuju ICC sudah melakukan tindakan antisemitisme dengan adanya surat penangkapan tersebut.
"Keputusan anti-Semit dari Pengadilan Kriminal Internasional sebanding dengan pengadilan Dreyfus di zaman modern - dan akan berakhir dengan cara yang sama," kata Netanyahu dalam sebuah pernyataan, mengutip AFP, Jum'at (22/11/2024).
Dengan keputusan ini, Netanyahu dan Gallant menjadi buronan di 124 negara anggota ICC, walaupun Israel bukan bagian dari negara anggota ICC, Netanyahu tetap bisa ditangkap jika mengunjungi salah satu dari 124 negara anggota ICC.
BACA JUGA:Krisis Memuncak! Serangan Udara Israel Landa Basis Hizbullah di Beirut
Menurut Statuta Roma, semua keputusan ayng telah di keluarkan oleh ICC wajib untuk dipatuhi oleh seluruh negara yang menjadi anggotanya,
ICC diketahui tercatat punya sekitar 124 negara anggota, dari jumlah tersebut, 42 negara berasal dari kawasan Eropa, 33 dari Afrika, 29 dari Amerika, dan 20 lainnya berasal dari kawasan Asia-Pasifik.