Sah! Guru Supriyani Divonis Bebas Terkait Kasus Tuduhan Penganiayaan Siswa di Konawe
Suasana Persidangan Guru Supriyani yang Divonis Bebas dari Tuduhan Penganiayaan Siswa di Konawe --Antara news
BACAKORAN.CO - Guru Supriyani yang mengajar di SD Negeri 4 Baito telah resmi divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Dugaan penganiayaan terhadap siswa yang dilakukan oleh guru Supriyani dinyatakan tidak terbukti bersalah.
"Menyatakan terdakwa guru Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan kedua penuntut umum," kata Hakim Ketua PN Andoolo Stevie Rosano saat membacakan putusannya dalam sidang di PN Andoolo, dikutip Bacakoran.co dari CNN Indonesia, Senin (25/11/2024).
"Kedua membebaskan terdakwa oleh karena itu dari segala dakwaan penuntut umum," tambah hakim.
BACA JUGA:Viral! Keluarga Siswa Tuntut Rp100 Juta, Guru Didenda karena Unggah Video ke Medsos Tanpa Izin
Hakim juga mengatakan semua hak-hak guru supriyani selama ini dipulihkan kembali baik itu kedudukan harkat maupun martabatnya.
Jaksa penuntut umum juga diminta agar mengembalikan semua barang bukti milik saksi dalam proses persidangan tersebut.
"Tiga memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya," ungkapnya.
Stevie juga memberikan kesempatan kepada JPU untuk melakukan upaya hukum sesuai dengan yang telah berlaku dalam keputusan tersebut, dan guru supriani melalui Kuasa hukumnya juga diberikan kesempatan yang sama.
BACA JUGA:Kacau! Usai Viralkan Siswi Gambar Alis Pakai Spidol, Seorang Guru di Sorong Didenda Rp 100 Juta
BACA JUGA:Kuasa Hukum Supriyani Ungkap Fakta Baru: Aipda Wibowo Cs Bisa Jadi Tersangka!
"Pasca putusan ini, baik untuk penasehat hukum maupun yang terdakwa melalui penasehat hukum memiliki hak melakukan upaya hukum. Sidang dinyatakan selesai," tambah hakim.
Sebelumnya guru Supriyani yang dilaporkan atas kasus kekerasan anak, Penuntut Jaksa Umum (JPU) telah resmi membacakan tuntutan bahwa supriyani lepas dari seluruh dakwaan yang menjeratnya.