bacakoran.co

Geger Pajak! Setelah PPN 12 Persen, Kini Wacana Tax Amnesty Jilid 3 Bikin Publik Geram

Setelah PPN 12 Persen, Terbitlah Tax Amnesty--Ist

BACAKORAN.CO - Kabar dunia perpajakan kembali bikin heboh, setelah publik digegerkan dengan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%, muncul lagi isu yang tak kalah kontroversial yakni wacana Tax Amnesty jilid tiga.

Program ini diprakarsai oleh Komisi XI DPR RI, yang mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.  

Ketua Komisi XI DPR RI, Muhammad Misbakhun, menyatakan bahwa program ini penting untuk mendukung visi dan misi pemerintahan baru di bawah Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

BACA JUGA:Pajak Naik 12 Persen Tahun 2025, Tidak Perlu Khawatir Karena Akan DIkembalikan Dalam Berntuk Bansos

BACA JUGA:Protes Peternak Sapi Akibat Susu Impor Masuk RI Bebas Pajak, Minta Segara Lakukan Perubahan AANZFTA

Namun publik bertanya-tanya, jika program ini penting, kenapa bukan pemerintah yang langsung mengusulkannya?  

Apa Itu Tax Amnesty? 

Tax Amnesty adalah program pengampunan pajak yang memungkinkan wajib pajak untuk mengungkap harta yang sebelumnya tidak dilaporkan.

Dengan membayar uang tebusan, wajib pajak dapat bebas dari sanksi administrasi dan pidana pajak.

Indonesia sebelumnya sudah melaksanakan dua jilid Tax Amnesty:

BACA JUGA:Apple Minta Bebas Pajak Setengah Abad untuk Investasi di Indonesia, Blokir iPhone Jadi Solusi?

BACA JUGA:Waduh, Apple Mau Investasi di RI Asal Bebas Pajak Setengah Abad!

1. Tax Amnesty 2016 (Jilid 1)

Hasilnya kurang memuaskan dengan hanya mencapai 78,79% dari target uang tebusan dan 14,6% untuk dana repatriasi.  

2. Tax Amnesty 2022 (Jilid 2)

Tidak ada target khusus, namun pemerintah berhasil mengumpulkan Rp1,01 triliun dari setoran Pajak Penghasilan (PPh).  

Meskipun hasilnya belum maksimal, program ini dianggap strategis untuk meningkatkan pendapatan negara.  

Keuntungan Tax Amnesty

Geger Pajak! Setelah PPN 12 Persen, Kini Wacana Tax Amnesty Jilid 3 Bikin Publik Geram

Ainun

Ainun


bacakoran.co - kabar dunia perpajakan kembali bikin heboh, setelah publik digegerkan dengan rencana kenaikan (ppn) menjadi 12%, muncul lagi isu yang tak kalah kontroversial yakni wacana tax amnesty jilid tiga.

program ini diprakarsai oleh komisi xi dpr ri, yang mengusulkan agar rancangan undang-undang (ruu) perubahan uu nomor 11 tahun 2016 tentang pengampunan masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025.  

ketua komisi xi dpr ri, muhammad misbakhun, menyatakan bahwa program ini penting untuk mendukung visi dan misi pemerintahan baru di bawah prabowo subianto dan gibran rakabuming raka.

namun publik bertanya-tanya, jika program ini penting, kenapa bukan pemerintah yang langsung mengusulkannya?  

apa itu tax amnesty? 

tax amnesty adalah program pengampunan pajak yang memungkinkan wajib pajak untuk mengungkap harta yang sebelumnya tidak dilaporkan.

dengan membayar uang tebusan, wajib pajak dapat bebas dari sanksi administrasi dan pidana .

indonesia sebelumnya sudah melaksanakan dua jilid tax amnesty:

1. tax amnesty 2016 (jilid 1)

hasilnya kurang memuaskan dengan hanya mencapai 78,79% dari target uang tebusan dan 14,6% untuk dana repatriasi.  

2. tax amnesty 2022 (jilid 2)

tidak ada target khusus, namun pemerintah berhasil mengumpulkan rp1,01 triliun dari setoran pajak penghasilan (pph).  

meskipun hasilnya belum maksimal, program ini dianggap strategis untuk meningkatkan pendapatan .  

keuntungan tax amnesty

pemerintah punya sejumlah alasan untuk mendukung tax amnesty:  

- mengungkap harta tersembunyi

membuat para orang kaya yang ogah lapor akhirnya mau terbuka.  

- repatriasi dana

mengembalikan dana yang parkir di luar negeri ke dalam negeri.  

- menambah basis pajak

dengan lebih banyak wajib pajak terdaftar, penerimaan pajak di masa depan diharapkan meningkat.  

kritik tajam ketidakadilan

di balik manfaatnya, tax amnesty juga memunculkan sejumlah kritik:  

1. ketidakadilan pajak

pembayar pajak patuh merasa tidak dihargai, sementara yang bandel justru mendapat pengampunan dengan mudah.  

2. moral hazard

tax amnesty yang terus berulang menjadi preseden buruk.

tidak patuh cenderung menunggu jilid berikutnya, alih-alih segera melaporkan asetnya.  

3. sentimen publik

rencana ini muncul setelah pengumuman kenaikan ppn menjadi 12%, yang dirasa semakin membebani masyarakat menengah ke bawah.

wacana ini memunculkan pertanyaan besar, apakah tax amnesty benar-benar solusi untuk menambah penerimaan negara atau hanya langkah sementara yang menguntungkan segelintir pihak?

dengan momentum seperti ini, pemerintah seolah memperkuat stigma bahwa kelas menengah dipajaki, kelas atas dimanja.  

ke depan, pelaksanaan tax amnesty perlu disertai regulasi ketat dan pengawasan ekstra agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial dan memberikan efek jera bagi wajib pajak nakal.

jika tidak, trilogi tax amnesty ini hanya akan jadi drama berulang tanpa akhir, persis seperti sinetron tersanjung. 

kenaikan ppn dan tax amnesty jilid tiga menjadi ujian besar bagi pemerintah baru.

apakah ini langkah strategis atau sekadar tambal sulam kebijakan?

yang pasti, masyarakat berharap kebijakan ini lebih adil dan transparan.

bagaimana menurut kamu, bijak atau malah bikin emosi?

Tag
Share