bacakoran.co

Edan! Fakta Penetapan Tersangka Kasus Rudapaksa oleh Pemuda Disabilitas di Mataram: Polisi Ungkap Bukti ini

Tampang agus pria disabilitas di Mataram ditetapkan tersangka kasus Rudapaksa mahasiswi--TikTok.com/kangbakul89/pernah_ganteng28

Dalam penyelidikan lebih lanjut pihak kepolisian juga mendengarkan keterangan dari saksi lainnya yang hampir menjadi korban tindakan pidana serupa oleh Agus.

BACA JUGA:Gencatan Senjata Terancam! Israel Hantam Hizbullah di Perbatasan Suriah-Lebanon

BACA JUGA:Tragis! Remaja 14 Tahun Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus, Psikolog Buka Suara Ungkap Penyebabnya

Kesaksian-kesaksian ini menguatkan laporan dari korban utama dan mendukung proses penetapan tersangka.

Kombes Syarif menegaskan bahwa semua keterangan saksi sangat mendukung hasil investigasi yang telah dilakukan.

Edan! Fakta Penetapan Tersangka Kasus Rudapaksa oleh Pemuda Disabilitas di Mataram: Polisi Ungkap Bukti ini

Deby Tri

Deby Tri


bacakoran.co - heboh seorang pemuda iwas (21) yang dikenal dengan alias agus telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus rudapaksa terhadap seorang mahasiswi berinisial ma di kecamatan selaparang, , nusa tenggara barat (ntb).

kasus ini membuat publik karena diketahui agus seorang tunadaksa yang tidak memiliki kedua tangan namun diduga mampu melakukan tindakan keji tersebut.

menurut keterangan dari pihak kepolisian, agus diduga menggunakan tipu daya untuk melancarkan termasuk memaksa korban membuka pakaiannya.

yang lebih mengejutkan, agus menggunakan kedua kakinya untuk membuka kaki korban guna melakukan tindakan bejat tersebut.

"jadi iwas membuka kedua kaki korban dengan menggunakan kedua kaki tersangka," ujar kepala subdirektorat remaja, anak dan wanita (renakta) iv ditreskrimum polda ntb, akbp ni made pujewati dikutip dari

penetapan agus sebagai tersangka didasari oleh utama dan keterangan dari 2 saksi ahli.

kombes syarif hidayat, direktur reserse kriminal umum (dirreskrimum) polda ntb, menjelaskan bahwa insiden ini terjadi pada 7 oktober 2024 sekitar pukul 12.00 wita, saat agus mengajak korban ke sebuah homestay di kota mataram.

syarif menjelaskan bahwa meskipun agus adalah penyandang disabilitas fisik, hal tersebut tidak menghalanginya untuk melakukan tindakan pelecehan seksual.

modus yang digunakan tersangka adalah dengan memanfaatkan kekuatan kedua kakinya untuk memaksa korban.

berdasarkan alat bukti yang ada dan kesaksian dari 5 orang, termasuk teman korban, penjaga homestay dan korban sendiri, terungkap bahwa tindakan rudapaksa dilakukan dengan tipu daya.

dalam penyelidikan lebih lanjut pihak kepolisian juga mendengarkan keterangan dari saksi lainnya yang hampir menjadi korban tindakan pidana serupa oleh agus.

kesaksian-kesaksian ini menguatkan laporan dari korban utama dan mendukung proses penetapan tersangka.

kombes syarif menegaskan bahwa semua keterangan saksi sangat mendukung hasil investigasi yang telah dilakukan.

Tag
Share