bacakoran.co

Viral di Medsos Uang Rp10 Ribu Dicoret, Ini Sanksi Berat Menanti bagi Pelaku

Viral di Tiktok penampakan Uang Rp10 Ribu dicoret ramai di kritik warganet --Ist

Sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) dari UU Mata Uang, merusak atau mencoret-coret uang dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Meskipun uang Rp10 ribu yang dicoret tersebut masih dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah, BI mengkategorikannya sebagai Uang Tidak Layak Edar (UTLE).

BACA JUGA:Viral! Anak 13 Tahun Dirantai dan Dianiaya Ibu Kandung di Batam Gegara Sembunyikan Ponsel

BACA JUGA:Profil Vior Onic yang Viral Gegara Diduga Perlihatkan Area Sensitif Hingga Link Video 15 Menit 31 Detik Diburu

Selain itu, BI terus mengedukasi masyarakat untuk menjaga uang Rupiah dengan prinsip 5 Jangan yaitu: Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Diremas, Jangan Dibasahi, dan Jangan Distaples.

Viral di Medsos Uang Rp10 Ribu Dicoret, Ini Sanksi Berat Menanti bagi Pelaku

Deby Tri

Deby Tri


bacakoran.co - viral sebuah video yang memperlihatkan uang kertas pecahan rp10 ribu yang telah dicoret-coret membuat heboh

video tersebut diunggah di pada kamis, 19 september 2024, dan telah ditonton sebanyak 1,6 juta kali.

dalam video itu uangrp10 ribu tersebut dicoret dengan tulisan yang mempertanyakan perjalanan uang tersebut beredar.

"kebumen jateng. dari temon. sudah sampai mana kah uang ini?" tulis dalam coretan uang rp10 ribu.

pengunggah video menyatakan bahwa uang tersebut sudah sampai di tempat dia menerimanya.

hingga tanggal 3 desember 2024 video ini telah mendapatkan lebih dari 90.000 likes dan ribuan komentar.

(bi) telah memberikan perhatian serius terhadap tindakan ini sejak lama.

melalui akun tiktok resminya, bi menjelaskan bahwa mencoret-coret uang rupiah melanggar hukum sesuai dengan undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.

uang yang dicoret memerlukan pencetakan ulang dan biaya pencetakan uang tidaklah murah.

selain itu tindakan mencoret uang menunjukkan kurangnya penghargaan terhadap rupiah sebagai simbol negara.

sesuai dengan pasal 35 ayat (1) dari uu mata uang, merusak atau mencoret-coret uang dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal rp 1 miliar.

meskipun uang rp10 ribu yang dicoret tersebut masih dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah, bi mengkategorikannya sebagai uang tidak layak edar (utle).

selain itu, bi terus mengedukasi masyarakat untuk menjaga uang rupiah dengan prinsip 5 jangan yaitu: jangan dilipat, jangan dicoret, jangan diremas, jangan dibasahi, dan jangan distaples.

Tag
Share