Viral di Medsos Uang Rp10 Ribu Dicoret, Ini Sanksi Berat Menanti bagi Pelaku
Viral di Tiktok penampakan Uang Rp10 Ribu dicoret ramai di kritik warganet --Ist
Sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) dari UU Mata Uang, merusak atau mencoret-coret uang dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Meskipun uang Rp10 ribu yang dicoret tersebut masih dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah, BI mengkategorikannya sebagai Uang Tidak Layak Edar (UTLE).
BACA JUGA:Viral! Anak 13 Tahun Dirantai dan Dianiaya Ibu Kandung di Batam Gegara Sembunyikan Ponsel
Selain itu, BI terus mengedukasi masyarakat untuk menjaga uang Rupiah dengan prinsip 5 Jangan yaitu: Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Diremas, Jangan Dibasahi, dan Jangan Distaples.