bacakoran.co

Nasib Kapolsek dan Kanit Reskrim Baito yang Diduga Palak Guru Supriyani, Sanksi Tegas Berlaku!

Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito Diduga Melakukan Pemerasan Pada Kasus Guru Supriyani --Radar solo

BACAKORAN.CO - Kasus guru Supriyani kasus dugaan penganiayaan siswa SD, ternyata terdapat dugaan pemerasan uang damai 2 juta kepada guru Supriyani terkait kasus tersebut.

Ipda Muhammad Idris dan selaku Kapolsek Baito dan Polsek Baito Aipda Amiruddin selaku Kanit Reskrim Polsek Baito Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, telah dikenakan sanksi etik setelah terbukti meminta uang damai Rp 2 juta ke guru honorer tersebut.

Kedua polisi ini sakan dikenakan hukuman penempatan khusus (Patsus) sampai sanksi demosi.

Awal kasus dugaan pemerasan ini awalnya diungkap oleh pengacara Supriyani, Andre Darmawan setelah kliennya menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan siswa SD.

BACA JUGA:Sah! Guru Supriyani Divonis Bebas Terkait Kasus Tuduhan Penganiayaan Siswa di Konawe

BACA JUGA:Kuasa Hukum Supriyani Ungkap Fakta Baru: Aipda Wibowo Cs Bisa Jadi Tersangka!

Andre selaku pengacara Supriyani mengatakan jika Ipda Muhammad Idris mengambil uang damai sebersar Rp 2 juta saat proses mediasi di rumah kepala desa.

"Setelah dia (Supriyani) jadi tersangka ada permintaan uang. Berapa? Rp 2 juta. Siapa yang minta? Kapolsek. Siapa saksinya? Bu Supriyani dan Pak Desa. Sudah diambil kapolsek di rumahnya Pak Desa, uang Bu Supriyani Rp 1,5 juta dan ditambah uangnya Pak Desa Rp 500 ribu," ujar Andre kepada wartawan, seperti dikutip dari detiknews, Minggu (7/12/2024).

Kemudian Propam Polda Sultra lalu mengusut perkara permintaan untuk uang damai demi tujuan menghentikan kasus dugaan penganiayaan tersebut.

Kemudian Ipda Muhammad Idris dan Aipda Amiruddin kemudian dicopot dari jabatan tersebut dan menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Polri. 

BACA JUGA:Tak Berkutik! Bukti Oknum Minta Uang Damai Rp50 Juta ke Guru Supriyani Terkuak di Pengadilan

BACA JUGA:Klarifikasi Polda Sultra: Mobil Dinas Camat Baito yang Ditumpangi Guru Supriyani Dilempari, Bukan Ditembak!

Sebelumnya Guru Supriyani yang mengajar di SD Negeri 4 Baito telah resmi divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Dugaan penganiayaan terhadap siswa yang dilakukan oleh guru Supriyani dinyatakan tidak terbukti bersalah.

Nasib Kapolsek dan Kanit Reskrim Baito yang Diduga Palak Guru Supriyani, Sanksi Tegas Berlaku!

Yanti D.P

Yanti D.P


bacakoran.co - kasus guru supriyani kasus dugaan penganiayaan siswa sd, ternyata terdapat dugaan pemerasan uang damai 2 juta kepada guru terkait kasus tersebut.

ipda muhammad idris dan selaku kapolsek baito dan polsek baito aipda amiruddin selaku kanit reskrim polsek baito konawe selatan, sulawesi tenggara, telah dikenakan sanksi etik setelah terbukti meminta uang damai rp 2 juta ke guru honorer tersebut.

kedua polisi ini sakan dikenakan hukuman penempatan khusus (patsus) sampai sanksi demosi.

awal kasus dugaan pemerasan ini awalnya diungkap oleh pengacara supriyani, andre darmawan setelah kliennya menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan siswa sd.

andre selaku pengacara supriyani mengatakan jika ipda muhammad idris mengambil uang damai sebersar rp 2 juta saat proses mediasi di rumah kepala desa.

"setelah dia (supriyani) jadi tersangka ada permintaan uang. berapa? rp 2 juta. siapa yang minta? kapolsek. siapa saksinya? bu supriyani dan pak desa. sudah diambil kapolsek di rumahnya pak desa, uang bu supriyani rp 1,5 juta dan ditambah uangnya pak desa rp 500 ribu," ujar andre kepada wartawan, seperti dikutip dari detiknews, minggu (7/12/2024).

kemudian propam polda sultra lalu mengusut perkara permintaan untuk uang damai demi tujuan menghentikan kasus dugaan penganiayaan tersebut.

kemudian ipda muhammad idris dan aipda amiruddin kemudian dicopot dari jabatan tersebut dan menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik polri. 

sebelumnya  yang mengajar di sd negeri 4 baito telah resmi divonis bebas oleh majelis hakim pengadilan negeri (pn) andoolo, konawe selatan, sulawesi tenggara.

dugaan penganiayaan terhadap siswa yang dilakukan oleh guru supriyani dinyatakan tidak terbukti bersalah.

"menyatakan terdakwa guru supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan kedua penuntut umum," kata hakim ketua pn andoolo stevie rosano saat membacakan putusannya dalam sidang di pn andoolo, dikutip bacakoran.co dari cnn indonesia, senin (25/11/2024).

"kedua membebaskan terdakwa oleh karena itu dari segala dakwaan penuntut umum," tambah hakim.

hakim juga mengatakan semua hak-hak guru supriyani selama ini dipulihkan kembali baik itu kedudukan harkat maupun martabatnya.

jaksa penuntut umum juga diminta agar mengembalikan semua barang bukti milik saksi dalam proses persidangan tersebut.

"tiga memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya," ungkapnya.

stevie juga memberikan kesempatan kepada jpu untuk melakukan upaya hukum sesuai dengan yang telah berlaku dalam keputusan tersebut, dan guru supriani melalui kuasa hukumnya juga diberikan kesempatan yang sama.

"pasca putusan ini, baik untuk penasehat hukum maupun yang terdakwa melalui penasehat hukum memiliki hak melakukan upaya hukum. sidang dinyatakan selesai," tambah hakim.

sebelumnya  yang dilaporkan atas kasus kekerasan anak, penuntut jaksa umum (jpu) telah resmi membacakan tuntutan bahwa supriyani lepas dari seluruh dakwaan yang menjeratnya.

diketahui supriyani adalah guru sd negeri 4 baito yang dituntut atas dugaan kekerasan terhadap anak polisi di konawe selatan sulawesi tenggara.

di hadapan majelis hakim pengadilan negeri (pn) andoolo, jaksa, ujang sutisna membacakan tuntutannya bahwa terdakwa supriyani dianggap melanggar pasal 80 ayat (1) juncto pasal 76 huruf c undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas uu nomor 3 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah menjadi uu nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan uu pengganti nomor 1 tahun 2016 atau perubahan kedua atas uu nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"kami penuntut umum kejari konawe selatan, menuntut supaya majelis hakim pn andoolo yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan menuntut ibu supriyani lepas dari segala tuntutan hukum," kata kepala kejari konawe selatan, dikutip bacakoran.co dari , senin (11/11/2024).

ujang telah membeberkan bahwa pertimbangan jaksa tersebut karena terdakwa akut atas hukuman dan hilangnya kesempatan untuk menjadi pegawai negeri setelah mengabdi menjadi guru honorer selama 16 tahun sejak tahun 2009 silam.

"berdasarkan pertimbangan tersebut, walaupun perbuatan terdakwa adalah pidana dapat dibuktikan. akan tetapi, perbuatannya tersebut tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat. oleh sebab, itu terdakwa tidak dapat dikenakan pidana kepadanya," ungkapnya.

dalam penjelasannya, ujang pun mengatakan supriyani memukul anak korban dalam tuntutan bukan suatu tindak pidana.

"meringankan terdakwa, bersikap sopan selama persidangan, terdakwa selaku guru honorer sdn 4 baito sejak tahun 2009 sampai dengan sekarang. terdakwa memiliki dua orang anak kecil yang masih membutuhkan perhatian dan kasih sayang. terdakwa belum pernah dihukum," sebutnya.

kemudian setelah pembacaan tuntutan dari jpu, majelis hakim juga memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk pembelaan pada sidang selanjutnya, kamis (14/11/2024).

Tag
Share