Nasib Kapolsek dan Kanit Reskrim Baito yang Diduga Palak Guru Supriyani, Sanksi Tegas Berlaku!
Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito Diduga Melakukan Pemerasan Pada Kasus Guru Supriyani --Radar solo
"Menyatakan terdakwa guru Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan kedua penuntut umum," kata Hakim Ketua PN Andoolo Stevie Rosano saat membacakan putusannya dalam sidang di PN Andoolo, dikutip Bacakoran.co dari CNN Indonesia, Senin (25/11/2024).
"Kedua membebaskan terdakwa oleh karena itu dari segala dakwaan penuntut umum," tambah hakim.
BACA JUGA:Viral! Keluarga Siswa Tuntut Rp100 Juta, Guru Didenda karena Unggah Video ke Medsos Tanpa Izin
Hakim juga mengatakan semua hak-hak guru supriyani selama ini dipulihkan kembali baik itu kedudukan harkat maupun martabatnya.
Jaksa penuntut umum juga diminta agar mengembalikan semua barang bukti milik saksi dalam proses persidangan tersebut.
"Tiga memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya," ungkapnya.
Stevie juga memberikan kesempatan kepada JPU untuk melakukan upaya hukum sesuai dengan yang telah berlaku dalam keputusan tersebut, dan guru supriani melalui Kuasa hukumnya juga diberikan kesempatan yang sama.
BACA JUGA:Kacau! Usai Viralkan Siswi Gambar Alis Pakai Spidol, Seorang Guru di Sorong Didenda Rp 100 Juta
BACA JUGA:Kuasa Hukum Supriyani Ungkap Fakta Baru: Aipda Wibowo Cs Bisa Jadi Tersangka!
"Pasca putusan ini, baik untuk penasehat hukum maupun yang terdakwa melalui penasehat hukum memiliki hak melakukan upaya hukum. Sidang dinyatakan selesai," tambah hakim.
Sebelumnya guru Supriyani yang dilaporkan atas kasus kekerasan anak, Penuntut Jaksa Umum (JPU) telah resmi membacakan tuntutan bahwa supriyani lepas dari seluruh dakwaan yang menjeratnya.
Diketahui Supriyani adalah guru SD Negeri 4 Baito yang dituntut atas dugaan kekerasan terhadap anak polisi di Konawe Selatan Sulawesi tenggara.
Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, jaksa, Ujang Sutisna membacakan tuntutannya bahwa terdakwa Supriyani dianggap melanggar pasal 80 ayat (1) juncto pasal 76 huruf c undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 3 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan UU pengganti nomor 1 tahun 2016 atau perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Kami penuntut umum Kejari Konawe Selatan, menuntut supaya majelis hakim PN Andoolo yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan menuntut Ibu Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum," kata Kepala Kejari Konawe Selatan, Dikutip Bacakoran.co dari CNN Indonesia, Senin (11/11/2024).