Walkot Semarang Mbak Ita Ajukan Praperadilan di PN Jaksel, Ada Apa?
Walkot Semarang Mbak Ita Ajukan Praperadilan di PN Jaksel, setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot.--
- Endang Sri Rejeki (Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Sisdukcapil Kota Semarang).
KPK terus mendalami dugaan aliran dana dan keterlibatan berbagai pihak dalam kasus ini.
BACA JUGA:3 Lansia Ditangkap Polres Ponorogo karena Judi Online, Ini Fakta Lengkapnya
Selain menyoroti pembagian proyek PL, penyidik juga mendalami adanya dugaan pemberian-pemberian lain kepada dua tersangka lainnya, yakni I dan AB.
Langkah Mbak Ita mengajukan praperadilan menjadi upaya hukumnya untuk menantang keputusan penetapan tersangka oleh KPK.
Jika permohonannya diterima, status tersangkanya bisa saja gugur.
Namun, sidang ini juga menjadi sorotan publik, mengingat jabatan dan pengaruh Mbak Ita sebagai wali kota.
BACA JUGA:5 Fakta Mengejutkan Dokter Kecantikan Abal-Abal 'Ria Beauty' yang Akhirnya Dibekuk Polisi
Kasus ini menjadi salah satu ujian besar dalam pemberantasan korupsi di tingkat pemerintahan daerah.
Dengan proses hukum yang berlangsung transparan dan adil, diharapkan akan tercipta kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Sidang praperadilan ini tentunya akan menjadi perhatian utama masyarakat dalam beberapa waktu ke depan.