bacakoran.co

Walkot Semarang Mbak Ita Ajukan Praperadilan di PN Jaksel, Ada Apa?

Walkot Semarang Mbak Ita Ajukan Praperadilan di PN Jaksel, setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot.--

BACAKORAN.CO - Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, atau yang akrab dikenal dengan Mbak Ita, resmi mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Langkah ini diambil setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang pada 2023-2024.

Permohonan praperadilan ini telah terdaftar dengan nomor perkara 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

"Pemohon: Hevearita Gunaryanti Rahayu Termohon: Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia," ujar Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangannya pada Sabtu, 7 Desember 2024.

BACA JUGA:Pada OTT PJ Walikota Pekanbaru dan Tetapkan 3 Tersangka, KPK Juga Sita Uang Senilai Rp 6,8 Miliar!

BACA JUGA:Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar yang Terjaring OTT KPK Baru 6 Bulan Menjabat, Kasus Apa?

Dalam proses tersebut, pihak yang menjadi pemohon adalah Mbak Ita, sementara termohon adalah Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut keterangan dari Djuyamto, Humas PN Jaksel, sidang perdana praperadilan ini akan digelar pada Senin, 16 Desember 2024, dan akan dipimpin oleh hakim tunggal Jan Oktavianus.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang.

Pada Selasa, 19 November 2024, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk anggota DPRD Kota Semarang, Hermawan Sulis Susnarko, untuk mendalami mekanisme pembagian proyek penunjukan langsung (PL) serta dugaan pemberian kepada para tersangka.

BACA JUGA:Gus Miftah Mundur, Prabowo Subianto Akan Cari Pengganti untuk Posisi Utusan Khusus Presiden

BACA JUGA:Nasib Kapolsek dan Kanit Reskrim Baito yang Diduga Palak Guru Supriyani, Sanksi Tegas Berlaku!

Sebelumnya, pada Rabu, 23 Oktober 2024, KPK juga memeriksa tujuh saksi lain di Polrestabes Semarang. Di antaranya adalah:

- Mohamad Irwansyah (Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Semarang).

Walkot Semarang Mbak Ita Ajukan Praperadilan di PN Jaksel, Ada Apa?

Melly

Melly


bacakoran.co - wali kota semarang, , atau yang akrab dikenal dengan mbak ita, resmi mengajukan praperadilan di pengadilan negeri (pn) jakarta selatan.

langkah ini diambil setelah dirinya ditetapkan sebagai dalam kasus dugaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemkot semarang pada 2023-2024.

permohonan praperadilan ini telah terdaftar dengan nomor perkara 124/pid.pra/2024/pn jkt.sel.

"pemohon: hevearita gunaryanti rahayu termohon: pimpinan komisi pemberantasan korupsi republik indonesia," ujar pejabat humas pn jaksel djuyamto dalam keterangannya pada sabtu, 7 desember 2024.

dalam proses tersebut, pihak yang menjadi pemohon adalah mbak ita, sementara termohon adalah pimpinan komisi pemberantasan korupsi (kpk).

menurut keterangan dari djuyamto, humas pn jaksel, sidang perdana praperadilan ini akan digelar pada senin, 16 desember 2024, dan akan dipimpin oleh hakim tunggal jan oktavianus.

kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemkot semarang.

pada selasa, 19 november 2024, kpk telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk anggota dprd kota semarang, hermawan sulis susnarko, untuk mendalami mekanisme pembagian proyek penunjukan langsung (pl) serta dugaan pemberian kepada para tersangka.

sebelumnya, pada rabu, 23 oktober 2024, kpk juga memeriksa tujuh saksi lain di polrestabes semarang. di antaranya adalah:

- mohamad irwansyah (kepala dinas penataan ruang kota semarang).

- endang sri rejeki (kabid pelayanan pencatatan sipil sisdukcapil kota semarang).

kpk terus mendalami dugaan aliran dana dan keterlibatan berbagai pihak dalam kasus ini.

selain menyoroti pembagian proyek pl, penyidik juga mendalami adanya dugaan pemberian-pemberian lain kepada dua tersangka lainnya, yakni i dan ab. 

langkah mbak ita mengajukan praperadilan menjadi upaya hukumnya untuk menantang keputusan penetapan tersangka oleh kpk.

jika permohonannya diterima, status tersangkanya bisa saja gugur.

namun, sidang ini juga menjadi sorotan publik, mengingat jabatan dan pengaruh mbak ita sebagai wali kota.

kasus ini menjadi salah satu ujian besar dalam pemberantasan korupsi di tingkat pemerintahan daerah.

dengan proses hukum yang berlangsung transparan dan adil, diharapkan akan tercipta kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di indonesia.

sidang praperadilan ini tentunya akan menjadi perhatian utama masyarakat dalam beberapa waktu ke depan.

Tag
Share