bacakoran.co

Heboh! Pabrik Narkoba Happy Water di Perumahan Mewah Bandung Terbongkar, Ini Modusnya

Pihak Kepolisian Bongkar Pabrik Narkoba 'Happh Water' di Bandung --metro tv

"Untuk barang bukti bahan baku narkotika yang diamankan di antaranya, tiga buah jerigen berisi cairan bening sebanyak 3 liter. Cairan tersebut telah positif mengandung amfetamina sebagai bahan utama happy water dan liquid narkotika," ungkap Asep.

Untuk para tersangka  akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman dipidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit yaitu 1 milliar dan paling banyak 10 miliar Rupiah.

BACA JUGA:Terungkap! Ini Peran Alwin Jabarti Kiemas, Keponakan Megawati yang jadi Tersangka Kasus Judi Online Komdigi

BACA JUGA:Lagi! Polisi Kembali Bekuk 2 Tersangka Baru Judi Online Oknum Pegawai Komdigi, Ternyata Ini Perannya

Dilansir dari AntaraNews, barang bukti narkotika dalam penindakan ini akan dipasarkan di wilayah Jakarta untuk malam tahun baru.

Dari keseluruhan barang bukti narkoba yang berhasil diamankan, estimasi jiwa yang berhasil diselamatkan sejumlah 9.004.895 jiwa.

"Selaras dengan semangat Asta Cita Presiden RI, yaitu memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkotika, Bea Cukai dan Polri berhasil mengungkap keberadaan clandestine lab yang memproduksi happy water di Bandung, Jawa Barat," ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto.

Heboh! Pabrik Narkoba Happy Water di Perumahan Mewah Bandung Terbongkar, Ini Modusnya

Yanti D.P

Yanti D.P


bacakoran.co - terbongkar pabrik laboratorium narkotika ilegal (clandestine lab), yang memproduksi happy water, yang dijadikan liquid narkotika telah dibongkar pihak kepolisian yang bertempat di perumahan mewah.

subdit 3 dittipidnarkoba bareskrim mabes polri bersama ditresnarkoba polda jabar membongkar pabrik narkotika di sebuah perumahan mewah yang berada di kecamatan bojongsoang, kabupaten bandung.

irjen pol asep edi suheri selaku wakabareskrim menjelaskan jika pengungkapan ini awalnya dari temuan paket liquid happy water di area cibinong, kabupaten bogor belom lama ini.

dari temuan itulah pihaknya melakukan pengembangan sampai akhirnya polisi berhasil menemukan tempat yang dijadikan pabrik untuk meracik liquid narkotika tersebut dan dalam kasus ini terdapat tiga orang tersangka.

"kami sampaikan juga bahwa dalam operasi gabungan kali ini kami telah berhasil mengamankan tiga orang tersangka antara lain yang pertama berinisial sr berperan sebagai penghubung, yang kedua berinisial sp berperan sebagai peracik bahan baku dan yang ketiga berinisial iv berperan sebagai pengemas," katanya dalam rilis kasus, bandung, dikutip bacakoran.co dari , kamis (12/12/2024).

dari penangkapan ini juga terdapat satu orang yang belum tertangkap dan masuk ke daftar pencarian orang berinisial a dan merupakan pengendali clandestine lab tersebut.

berdasarkan pemeriksaan pihak kepolisian, asep juga membeberkan modus operan di sampai barang haram ini disita dari bagian perumahan mewah di area bandung itu.

"modus operandi yang dilakukan para tersangka dengan menyamarkan lokasi produksi narkotika di tengah-tengah pemukiman masyarakat. dan motif dari para tersangka yang diamankan tidak lain untuk meraih keuntungan," jelasnya.

hasil dari operasi ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni 7.333 sachet serbuk happy water, 494 botol liquid, pil warna hijau kuning mengandung mdma 62 butir.

kemudian pil warna merah mengandung mdma 95 butir, jerigen berisikan liquid vape rasa pandan dan anggur 5.9 kg, dan dua botol plastik bening berisi cairan berwarna biru bening sebanyak 2,2 liter.

"untuk barang bukti bahan baku narkotika yang diamankan di antaranya, tiga buah jerigen berisi cairan bening sebanyak 3 liter. cairan tersebut telah positif mengandung amfetamina sebagai bahan utama happy water dan liquid narkotika," ungkap asep.

untuk para tersangka  akan dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman dipidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit yaitu 1 milliar dan paling banyak 10 miliar rupiah.

dilansir dari , barang bukti narkotika dalam penindakan ini akan dipasarkan di wilayah jakarta untuk malam tahun baru.

dari keseluruhan barang bukti narkoba yang berhasil diamankan, estimasi jiwa yang berhasil diselamatkan sejumlah 9.004.895 jiwa.

"selaras dengan semangat asta cita presiden ri, yaitu memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkotika, bea cukai dan polri berhasil mengungkap keberadaan clandestine lab yang memproduksi happy water di bandung, jawa barat," ujar direktur komunikasi dan bimbingan pengguna jasa bea cukai, nirwala dwi heryanto.

Tag
Share