Tangkap Jaka Umbara Polisi Nyaris Diserbu Massa Hingga Lepaskan Tembakan ke Udara
BANDAR : Polisi lepaskan tembakan ke udara saat menangkap Jaka Umbara, bandar narkoba desa Meranti Suak Tapeh, Banyuasin. (foto : akda/sumeks.bacakoran.co)--
BACAKORAN.CO -- Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin Sumatera Selatan terpaksa melepaskan beberapa tembakan
ke udara saat hendak membawa Jaka Umbara, seorang bandar narkoba yang berhasil ditangkap.
Jaka Umbara disergap polisi di kediamannya di Desa Meranti, Kecamatan Suak Tapeh, Banyuasin, Rabu malam 11 Desember 2024 sekira pukul 22.30 WIB.
Namun saat hendak membawa tersangka yang berhasil diamankan bersama barang bukti ke kantor polisi, beberapa warga sekitar tampak berdatangan seolah hendak menyerbu dan melakukan perlawanan kepada petugas.
Diduga warga terprovokasi teriakan keluarga Jaka Umbara kepada polisi saat proses penangkapan dan pencarian barang bukti dilakukan polisi di kediaman tersangka.
BACA JUGA:Kantor Polsek Pangkalan Lampam Dirusak Massa, Diduga Buntut Penangkapan Bandar Narkoba
BACA JUGA:Heboh! Pabrik Narkoba Happy Water di Perumahan Mewah Bandung Terbongkar, Ini Modusnya
Melihat kondisi itu, anggota Satnarkoba Polres Banyuasin yang dipimpin langsung AKP Najamudin bersama Kanit II Iptu Lukman terpaksa melepaskan beberapa kali tembakan peringatan ke udara.
Menyadari bahwa yang melepaskan tembakan ke udara adalah polisi yang sedang melakukan proses penangkapan bandar narkoba, wargapun ciut nyali dan membubarkan diri.
Polisi kemudian membawa tersangka beserta barang bukti 5 paket sabu-sabu lima dengan berat bruto 510 gram, dua kantong plastik warna hitam serta handphone android.
"Kami nyaris diamuk massa, setelah pihak keluarga melakukan perlawanan saat kita hendak menangkap bandar sabu tersebut,"kata Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo Sik melalui Kasat Narkoba AKP Najamudin.
BACA JUGA:Viral! Dokter Koas Dianiaya di Palembang, Pelaku Belum Minta Maaf tapi Tawarkan Damai
BACA JUGA:Tidak Ada Ampun! Persib Siap Taklukkan Malut United, Ciro: Kami Harus Tetap di Papan Atas Klasemen Liga 1
"Ketika kami hendak membawa tersangka, keluarganya berteriak serbu..., maju.. sehingga massa semakin banyak,"katanya.
Karena itulah kata Najamudin, pihaknya terpaksa mengambil tindakan dengan melepaskan tembakan peringatan ke udara.
Dia menambahkan, dari hasil penyelidikan dan interogasi petugas, tersangka Jaka Umbara sudah sekira 2 tahun menjadi bandar narkoba di wilayah Suak Tapeh.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan primer Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.