bacakoran.co

Akhirnya! Polisi Tetapkan 8 Tersangka yang Aniaya Bocah di Boyolali dan Kukunya Dicabut

8 Tersangka Ditetapkan Dalam Kasus Penganiayaan Anak Usia 12 Tahun di Boyolali --DetikNews

BACAKORAN.CO - Kasus bocah 12 tahun yang mendapatkan aksi lenganiayaan di Desa Banyusari, Kecamatan Wonosegoro, Boyolali, Jawa Tengah, polisi sudah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini.

Telihat para pelaku yang dibawa dari ruangan tahananenuku ke lokasi pers di ruang Lobi Mapolres Boyolali menggunakan baju tahanan berwarna biru.

Dalam konferensi pers ini para tersangka di kawal petugas yang menggunakan senjata dan setiap tersangka dikenakan borgol ditangannya.

Dilansir dari Detiknews, delapan tersangka ini bernama Agus, Faris, Malik, Suhada, Riko, Mudirin, Tedy dan Wartono, mereka merupakan pelaku kekerasan penganiayaan terhadap korban.

BACA JUGA:Keji! Dituduh Mencuri Anak di Boyolali Dianiya dengan Kuku Dicabut Pakai Tang, Ini Kondisinya

BACA JUGA:Pria Berbaju Merah yang Pukul Dokter Muda di Palembang Ditangkap, Pihak Kepolisian: Sudah Ditangani

Dari kedelapan tersangka yang ditetapkan ini mereka dengan tega melakukan pemukulan dengan tangan kosong spai mengenai muka dan pipi, ada juga yang menendang paha dan punggung korban.

"Dan ada salah satu tersangka yang melakukan penjepitan dengan menggunakan tang, ini pada bagian jari kaki korban," ungkap Plt Kapolres Boyolali AKBP Budi Adhy Buono.

Sebelumnya peristiwa anak berusia 12 tahun di Wonosegoro menjadi korban penganiayaan karena ditufuh mencuri celana dalam dan mendapatkan penganiayaan yang sadis.

Fahrudin selaku keluarga korban mengatakan jika korban disiksa didepan ayahnya sendiri dan bagaimana kuku dari jari korban dicabut secara paksa.

"Kuku jari kaki korban juga ada yang dicabut menggunakan tang," kata Fahrudin, dikutip Bacakoran.co dari detiknews, Rabu (11/12/2024).

Ayah korban diketahui tengah merantau di Jakarta pulang dan sesampai di rumah korban diajak ayahnya kerumah sang ketua RT untuk mengklarifikasi jika benar anaknya mencuri, ayahnya akan meminta maaf.

BACA JUGA:Seperti Warung Makan, Jual Narkoba Langsung Dinikmati di Tempat

BACA JUGA:Gercep! Teguh Setyabudi Pastikan Bantuan untuk Korban Kebakaran Kemayoran Aman Terpenuhi

Akhirnya! Polisi Tetapkan 8 Tersangka yang Aniaya Bocah di Boyolali dan Kukunya Dicabut

Yanti D.P

Yanti D.P


bacakoran.co - kasus bocah 12 tahun yang mendapatkan aksi lenganiayaan di desa banyusari, kecamatan wonosegoro, boyolali, jawa tengah, polisi sudah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini.

telihat para pelaku yang dibawa dari ruangan tahananenuku ke lokasi pers di ruang lobi mapolres boyolali menggunakan baju tahanan berwarna biru.

dalam konferensi pers ini para tersangka di kawal petugas yang menggunakan senjata dan setiap tersangka dikenakan borgol ditangannya.

dilansir dari , delapan tersangka ini bernama agus, faris, malik, suhada, riko, mudirin, tedy dan wartono, mereka merupakan pelaku kekerasan penganiayaan terhadap korban.

dari kedelapan tersangka yang ditetapkan ini mereka dengan tega melakukan pemukulan dengan tangan kosong spai mengenai muka dan pipi, ada juga yang menendang paha dan punggung korban.

"dan ada salah satu tersangka yang melakukan penjepitan dengan menggunakan tang, ini pada bagian jari kaki korban," ungkap plt kapolres boyolali akbp budi adhy buono.

sebelumnya peristiwa anak berusia 12 tahun di wonosegoro menjadi korban penganiayaan karena ditufuh mencuri celana dalam dan mendapatkan penganiayaan yang sadis.

fahrudin selaku keluarga korban mengatakan jika korban disiksa didepan ayahnya sendiri dan bagaimana kuku dari jari korban dicabut secara paksa.

"kuku jari kaki korban juga ada yang dicabut menggunakan tang," kata fahrudin, dikutip bacakoran.co dari , rabu (11/12/2024).

ayah korban diketahui tengah merantau di jakarta pulang dan sesampai di rumah korban diajak ayahnya kerumah sang ketua rt untuk mengklarifikasi jika benar anaknya mencuri, ayahnya akan meminta maaf.

setelah sampai korban dan ayahnya diajak kerumah salah seorang tokoh setempat dan korban diintrogasi.

"mungkin karena dalam tekanan atau bagaimana, korban mengakui kalau mencuri," ujar fahrudin.

"yang pertama kali memukul itu ketua rt. istrinya (ketua rt) juga ikut memukul, karena katanya juga kehilangan celana dalam," jelas  fahrudin.

ia juga menjelaskan jika pada saat ingin melindungi anaknya tersebut, para warga menarik ayah korban dan berdasarkan penuturan sang ayah, korban dianiaya oleh sekitar 15 orang.

"kuku jari kaki korban juga ada yang dicabut menggunakan tang," kata fahrudin.

kemudian setelah kejadian tersebut, korban dibawa pulang ke rumahnya, keesokan harinya, karena luka parah yang dialami, korban dibawa ke rumah sakit.

"selasa sekitar 12.30 wib, korban dibawa ke rumah sakit sisma medika (karanggede)," ujar fahrudin.

dari hasil ct scan korban di rsud waras wiris andong berdasarkan penjelasan fahrudin, korban mengalami parah hidung, penyumbatan pembuluh darah bagian belakang kepala.

korban juga terluka di jidatnya. matanya juga lebam, kemudian korban dirujuk ke rsud dr moewardi solo untuk perawatan lebih lanjut.

akibat kejadian yang menimpanya, fahrudin menyebut korban mengalami trauma, kasus ini kemudian dilaporkan ke polres boyolali. fahrudin menambahkan, korban saat ini sudah dibawa pulang dari rumah sakit dan menjalani rawat jalan.

plt kapolres boyolali, akbp budi adhy buono saat dimintai konfirmasi membenarkan adanya laporan penganiayaan itu.

"orang tua korban sudah lapor. sudah diproses," jelas budi.

polisi mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dalam menghadapi dugaan pelanggaran hukum.

"jika ada dugaan pelanggaran, sebaiknya segera melaporkan ke pihak berwajib agar kasus dapat ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pesan arif, selaku kasi humas polres boyolali.

Tag
Share